DPRD Samarinda

Subandi Bicara Soal Pentingnya Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Garda.co.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan pentingnya hak angket sebagai hak konstitusional DPR yang dapat digunakan ketika terdapat bukti pelanggaran yang membenarkan penggunaannya. Hal ini menyoroti kemungkinan penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pemilu 2024

“Yang pasti hak angket itu adalah hak DPR, itu boleh digunakan dan boleh tidak, ketika DPR menganggap itu perlu karena memang banyak terjadinya bukti pelanggaran yang memungkinkan untuk digelarnya hak angket tersebut, maka DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya, ” ucapnya.

Subandi menekankan bahwa hak angket merupakan instrumen yang bisa digunakan DPR jika terdapat bukti yang memadai terkait dengan pelanggaran pemilu. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penggunaan hak angket akan membuka transparansi dalam proses pemilu, mengurangi keraguan, dan prasangka terhadap pemerintah.

“Sebenarnya ini merupakan sisi positif bagi pemerintah, kalau memang pemerintah sudah bekerja sesuai dengan aturan, serta tidak ada kecurangan dan lain-lain, dia bisa membukakan di saat itu juga dan masyarakat tidak ada lagi yang meraba-raba maupun suudzon,” tutupnya.

BACA JUGA :  Janggalnya Kematian Seorang Guru di Gudang Apotik, Deni : Jangan Sampai ada yang Ditutupin
Back to top button