PariwaraPolitika

Sosialisasikan Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, M Udin Harap Masyarakat Dapat Keadilan

Bontang, Garda.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin berikan edukasi menyoal penyelenggaraan bantuan hukum bagi rakyat miskin. Ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah.

Perhelatan ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Andika Kota Bontang, Minggu (23/5/2021) siang tadi

Dalam proses sosialisasi yang dilakukan tadi, kata dia, para peserta yang terdiri dari masyarakat itu cukup antusias dalam mengikuti proses jalannya kegiatan.

Harapannya ketika terdapat sanak saudara maupun rekan dari warga yang tersangkut hukum, terdapat solusi dengan pemberian bantuan hukum berupa pendampingan secara gratis.

“Bantuan hukum ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Bukan melindungi dari permasalahan tapi ini untuk memberikan haknya,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Banyak dari masyarakat, kata dia, yang justru takut ketika tersangkut hukum. Itu karena tidak paham dan juga akibat tidak memiliki finansial untuk memanggil pengacara. Namun, setelah diberikan pengarahan dan pemahaman, warga pun mengetahui bahwa sebagai warga negara itu wajib mendapatkan haknya seadil-adilnya di mata hukum.

Antusias masyarakat dalam memberikan pertanyaan pada sosialisasi perda yang dihelat di Hotel Andika Kota Bontang, oleh Anggota DPRD Kaltim M Udin (ist)

Udin mengatakan memang secara aturan telah terdapat Perda, namun masih terdapat kendala karena belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknis.

“Tapi itu kan kalau sudah terbit tinggal realisasi saja. Paling tidak, masyarakat bisa paham dulu apa saja persyaratan dan mekanisme yang dibutuhkan ketika tersangkut masalah hukum,” ungkap Politisi asal daerah pemilihan (dapil) Bontang-Kutai Timur-Berau ini.

Ia berharap kepada Gubernur Isran Noor agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penyelenggaraan bantuan hukum. Dan juga langkah sosialisasi seperti yang dilakukan saat ini dapat dilakukan secara luas dengan melibatkan seluruh stakeholder. (Rm)

BACA JUGA :  Dalam Rangka Menjaga Eksistensi, Dispora Akan Berkordinasi Dengan Komunitas Olaharaga Tradisional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61 + = 65

Back to top button