DPRD SamarindaPariwara

DPRD Tanggapi Bangunan Yang Tidak Memiliki Surat Izin

Garda.co.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda di bawah Kepemimpinan Andi Harun dan Rusmadi Wongso terus melalukan Penertiban bangunan yang tidak memiliki surat izin bangunan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca menyampaikan dalam pembangunan di Kota Samarinda harus mengantongi surat izin terlebih dahulu sesuai dengan keputusan walikota dan Pemkot akan menertibkan bangunan yang tidak memliki surat izin

“Kayak yang di perumahan di hulu yang di segel pemerintah kota itu, dia kan bangun dulu tanpa ada izin terlebih dahulu yang berdampak pada masyarakat,” ucap Markaca pada Senin (25/3/2024).

Markaca membeberkan dalam penertiban bangunan di Kota Samarinda akan melibatkan beberapa dinas terkait. Menurutnya, PUPR dan DLH lah yang menangani permasalahan tersebut.

“Ini ranahnya nanti PUPR dan DLH, mereka harus konek berdua itu, karena perintah pak wali jelas, ruang terbuka hijau kita harus di perbaiki,” tegasnya.

Lanjut, dirinya menyampaikan beberapa dinas terkait harus bergerak cepat sehingga realisasi ruang terbuka hijau sesuai target yang di harapkan Pemkot Samarinda.

“Dinas terkait harus tancap gas lah supaya ruang terbuka hijau bisa di realisasikan sesuai target, karena ini kewajiban ya, tiap yang membangun perumahan juga harus menyediakan lahan tanah kubur karena aturan tersebut jelas,” jelasnya.

Akhir, dirinya menyampaikan ketika ingin mendirikan bangunan harus memiliki izin terlebih dahulu, berbeda dengan sekarang mendirikan bangunan terlebih dulu izinnya belakangan. Sebenarnya akan menjadi rugi jika menabrak peraturan yang ada karna bangunan potensi di segel. (DG/Adv/DPRDSamarinda)

BACA JUGA :  Peran Orang Tua Dan Guru Dalam Salurkan Minat Olahraga Anak Anak Sangat Penting
Back to top button