DPRD PPU

Perda Disabilitas Harus Didukung Infrastruktur Yang Memadai

 

Garda.co.id, PPU – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hak penyandang disabilitas. Namun, Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menyoroti tantangan besar yang masih dihadapi, yakni kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di daerah.

“Kantor-kantor pelayanan nanti harus menyediakan fasilitas penunjang bagi disabilitas, seperti jalan dan kebutuhan lainnya. Tapi persoalannya, masih banyak infrastruktur kita yang belum ramah,” ujarnya.

Ia mencontohkan, banyak gedung pemerintahan dan sekolah belum memiliki akses yang memadai seperti jalur landai, toilet khusus, atau penunjuk arah untuk tuna netra. Menurutnya, perda ini harus disertai audit menyeluruh terhadap kondisi sarana publik yang ada. Thohiron menegaskan pentingnya pelatihan bagi pegawai pelayanan publik agar mampu memahami kebutuhan disabilitas.

“Bukan hanya soal fisik, tapi juga bagaimana melayani dengan sikap dan pengetahuan yang benar,” katanya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sudah mengatur secara rinci hak-hak disabilitas, namun Thohiron melihat bahwa tanpa political will dari pemerintah daerah dan dukungan anggaran, maka perda akan sulit berdampak langsung.

Ia juga berharap agar Peraturan Bupati (Perbup) yang menyusul bisa mengatur teknis pelaksanaan perda dengan detail, termasuk skema monitoring dan evaluasi.

“Jangan sampai perda ini hanya cantik di atas kertas, tapi gagal dijalankan,” tegasnya.

Di sisi lain, Thohiron mendorong masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan perda ini. Menurutnya, pelibatan organisasi disabilitas lokal sangat penting agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

Dengan perda ini, DPRD berharap tidak hanya perubahan secara administratif, tapi juga perubahan cara pandang terhadap kelompok disabilitas sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Rusbani Minta Revitalisasi Terminal Penghubung PPU dan Paser Segera Dilakukan

β€œKita ingin perda ini tidak hanya mengatur di atas kertas, tapi betul-betul hidup dalam praktik. Penyandang disabilitas harus dilihat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek belas kasihan,” tutup Thohiron. (Dry/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button