DPRD Samarinda

Penertiban Bangunan di Kawasan Gang Rombong Samarinda Dilakukan oleh Pemerintah Kota

Garda.co.id, SAMRINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda baru-baru ini melakukan penertiban di permukiman warga yang terletak di kawasan Gang Rombong, tepatnya di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, bersebelahan dengan Hotel Mercure, Jalan Mulawarman Samarinda.

Langkah ini diambil karena sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain itu, terungkap bahwa area tersebut sebenarnya merupakan fasilitas umum (fasum). Oleh karena itu, Pemkot Samarinda berupaya mengembalikan fungsi asli dari fasilitas umum di lokasi tersebut.

Saat ditegaskan, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemkot dan penertiban tersebut sesuai untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum tersebut.

“Kawasan ini adalah aset pemerintah. Meskipun mereka mengklaim memiliki sejarah tinggal di sana selama beberapa dekade, secara hukum, tanah ini adalah milik pemerintah,” ujar Novan (1/11/2023).

Novan juga menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di sana harus siap menghadapi konsekuensi karena tanah tersebut bukanlah kepemilikan pribadi mereka.

“Dalam menghadapi risiko, mereka harus memahami bahwa tinggal di sana bukanlah di tanah pribadi, sehingga ada konsekuensi yang harus dihadapi,” tambahnya.

Langkah penertiban ini menjadi sorotan karena berdampak mempengaruhi sejumlah warga yang tinggal di kawasan tersebut. Pihak yang berwenang berharap agar penertiban ini dapat mengembalikan fungsi fasum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  DPRD Samarinda Minta Aturan Perlindungan Anak Lebih Adaptif
Back to top button