Normalisasi SKM, Markaca : Demi Mengembalikan Fungsi Sungai
Garda.co.id, SAMARINDA – Normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) di Kota Samarinda terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Salah satunya dengan melakukan pembongkaran pemukiman di segmen Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar (SPL), Kecamatan Samarinda Kota yang kembali dilanjutkan Senin (2/10/2023) dan ditargetkan rampung dalam sebulan.
Hal ini pun mendapat apresiasi oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca. Ia mengatakan bahwa bukan tanpa alasan Pemkot Samarinda melakukan normalisasi. Sebab semua ini demi kebersihan Kota Tepian, sekaligus mengembalikan fungsi sungai.
“Menurut saya ini bukan penggusuran, tapi penertiban karena dari awal sudah ada pemberitahuan dan aturannya jelas,” jelas Markaca Rabu, (4/10/2023).
Terkait kerugian warga pemilik rumah di kawasan tersebut, Markaca menyebut jika Pemkot Samarinda pasti akan memberikan dana ganti rugi kepada puluhan warga terdampak.
“Kalau tidak salah tetap ada dana kerahiman, yang punya sertifikat rumah pasti diganti. Kerjasamanya masyarakat, tidak mungkin pemerintah mengusir begitu saja,” jelasnya.
Dengan normalisasi SKM, Markaca berharap genangan air di wilayah Jalan Dr Soetomo, Jalan S Parman, hingga Jalan Gatot Subroto dapat terminimalisir ketika hujan turun.
“Tapi yang paling penting dan mendasar adalah bagaimana SKM ini airnya tidak meluap lagi, karena Wali Kota Samarinda juga menangani dengan sangat serius. Ini karena SKM adalah muaranya,” tegasnya.
Sehingga ia berharap, masyarakat dapat memaklumi apa yang telah dikerjakan pemerintah saat ini, demi tata keindahan kota dan juga kebaikan bersama agar fungsi sungai kembali seperti pada semula.
“Itu kan jalur hijau dan aturan hukumnya jelas, saya harap kerjasama masyarakat dengan pemerintah. Kita dapat bayangan nantinya kawasan itu akan bagus tertata,” tutupnya. (Riduan/ADV/DPRD SMD)






