Izin Pematangan Lahan Belum Keluar, Kegiatan Sudah Berjalan, Jasno : Pemkot Harus Ambil Tindakan Tegas
Garda.co.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna tentang Pengesahan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Dalam Rapat, setiap Fraksi memberikan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait arah Pembangunan dalam APBD-Perubahan, salah satunya fraksi yang memberikan masukan yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan langsung oleh Jasno, Anggota Komisi III DPRD Samarinda.
Jasno mengatakan, bahwa pandangan Fraksi PAN kali ini yakni lebih kepada penanganan banjir di Samarinda, ia menjelaskan banjir tersebut sudah cukup parah apabila tidak ditanggulangi, sehingga perlu penanganan serius oleh Pemkot Samarinda.
“Dulu di samarinda ada banyak titik rawan banjir, sekarang sudah tinggal 1 titik, yaa disamarinda. Makanya Pemkot harus fokus dalam penanganan banjir,” ucap Jasno saat dimintai keterangan usai Rapat Paripurna berlangsung, Rabu (22/9/2021).
Ketua DPC PAN tersebut juga mengungkapkan bahwa ia bersama rekan fraksi di DPRD Samarinda mendorong agar Pemkot bisa menuntaskan banjir bukan hanya dari sector hilir saja, namun di wilayah hulu alias Samarinda Utara juga perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan penanganan banjir.
“Samarinda utara itu banyak masalahnya jadi kalau bisa disana dulu yang harus di perhatikan”, ujarnya.
Tak hanya itu, Anggota legislatif tersebut mengaku cukup geram dengan para pengembang yang sudah memotong lahan baru melakukan proses peizinan, sehingga hal inilah sebagai pemicu banjir di samarinda, bahkan ia menyinggung pengawasan Pemkot atas hal tersebut.
“Banyak izin pematangan lahan, tapi sudahnya beroperasi, baru izin menyusul. Kita seperti hidup tanpa pemerintah,” tegasnya.
Selain itu juga, Politikus asal PAN tersebut berharap kepada Pemerintah agar bisa tegas dalam proses izin pematangan lahan, bahkan perlu mengambil tindakan apabila terdapat pengembang yang melakukan pematangan lahan tanpa melakukan proses perizinan terlebih dahulu, karena dampaknya ini dirasakan oleh masyarakat sekitar.
“Kalau tidak di ambil tindakan, yang kasihan ya masyarakat, bahkan upaya penanganan banjir pun tidak akan berhasil kalau hal-hal seperti itu tidak di tindak,” pungkas Jasno. (MR)