Lanjutan Kasus Sengketa Lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Tinggal Menunggu Putusan Kasasi
Komisi I DPRD Kaltim Bersama Pihak yang Bersengketa Sepakat Akan Tinjau Lokasi
Garda.co.id, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menindaklanjuti kasus sengketa tanah yang belakangan ini santer diadukan masyarakat ke Parlemen Kaltim.
Kali ini, giliran kasus sengketa klaim kepemilikan lahan antara Amiruddin Lindrang dengan Ernawati dan H. Maskuni yang dibahas. Lahan yang bersengketa ini termasuk dalam pembebasan tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang berada di Patok Merah RT 32, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Komisi I DPRD Kaltim menindaklanjuti ihwal sengketa kepemilikan lahan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar di Ruang Rapat Gedung E Lt.1, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Senin (7/8/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengaku bahwa pihaknya sudah cukup lega karena memepertemukan kedua belah pihak yang bersengketa baik itu penggugat Amiruddin Lindrang dan pihak tergugat Ernawati dan H. Maskuni.
Diketahui, pada RDP Komisi I DPRD Kaltim sebelumnya, pada 30 Mei 2023, di tempat yang sama, hanya dihadiri oleh pihak Amiruddin Lindrang.
Diungkapkannya, saat ini kasus sengketa lahan tersebut telah masuk dan berproses di pengadilan.
“Gugatan Pak Amir di pengadilan tingkat pertama menang, kemudian di pengadilan tingkat kedua, banding dari Bu Erna yang menang, terakhir pihak Pak Amir mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” beber Bahar yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim.
Sejauh ini, sambungnya, kedua belah pihak masih menunggu proses dan putusan pengadilan secara inkrah. Pada pertemuan rapat hari ini kedua belah pihak pun bersepakat untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan titik lokasi dan tapal batas lahan sengketa yang dimaksud.
“Insyallah Komisi I juga akan ikut turun ke lapangan, untuk jadwal kita masih akan sesuaikan dengan agenda kedewanan,” tutupnya. (Rifai/Garda.co.id)







