DPRD KALTIMPariwara

Jahidin Sebut Tindak Lanjut Ajuan Masyarakat Atas Ganti Rugi Lahan Telah Sampai Ke BPN

Garda.co.id, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin mengatakan saat ini masih ada masyarakat yang mengajukan tuntutan terhadap ganti rugi lahan yang telah digunakan pemerintah dalam membangun jalan ring road di Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda.

“Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” sebut Jahidin.

Jahidin menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti tuntutan masyarakat dengan menyerahkan keluhan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim.

saat ini Dinas tengah memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan masyarakat sebagai bukti sah atas klaim mereka.

“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” terangnya.

Lanjut Jahidin, saat ini pihaknya bersama Dinas PUPR telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

“Kita sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera ada hasilnya, dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” harapnya pada hasil koordinasi.

Dirinya membeberkan bahwa pemerintah akan melakukan pembayaran ganti rugi apabila bukti kepemilikan masyarakata sah dan telah memenuhi syarat.

“Kalau memang itu hak masyarakat, dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan menindaklanjuti pembayarannya,” pungkasnya. (Dery/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Pertanian Modern Menjanjikan, DPRD Dorong Minat Pemuda PPU
Back to top button