Fraksi PKS soal RTRW : Tujuan Tata Ruang manfaat ke Masyarakat
Gada.co.id, Samarinda – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042, pada rapat paripurna ke-37 DPRD Kaltim, Selasa (13/9/2022).
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kaltim Harun Al Rasyid menyampaikan memahami bahwa tujuan penataan ruang pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.
“Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucap Harun.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 23 ayat 4, rencana tata ruang wilayah provinsi dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.
Peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.(Rf/Adv/DPRDKaltim)