DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Hearing Bersama Warga Lambung Mangkurat

Garda.co.id, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang instansi terkait seperti Dinas PUPR, lurah dalam rangka merespon aspirasi masyarakat Lambung Mangkurat, tepatnya di Gang Bakti, terkait pembongkaran bangunan di RT 41 hingga RT 44.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal di Ruang Rapat Gabungan lantai 1 DPRD Samarinda, Kamis (9/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Joha menekankan urgensi agar pemerintah dapat terlebih dahulu memberikan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang terdampak sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Sudah seharusnya diberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak. Hal inilah yang menjadi dasar kami melakukan hearing, dengan mengundang instansi terkait seperti Dinas PUPR, lurah, dan masyarakat, agar kami juga mendapat informasi yang jelas,” jelasnya.

Meskipun telah ada upaya sosialisasi sebelumnya melalui RT, Joha menekankan bahwa pentingnya melakukan pendekatan yang lebih mendalam kepada masyarakat terdampak, agar proses penertiban tidak menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan di tengah mereka.

“Harusnya warga dibuat tenang, berikan warga pemahaman terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat merasa terdzolimi, harus ada kesepakatan terlebih dahulu,” jelasnya.

Joha juga mendorong agar Pemkot Samarinda lebih proaktif dalam melakukan pendekatan kepada warga, terutama dalam konteks kegiatan penertiban. (Mr/adv)

BACA JUGA :  Ronald Desak Penindakan Tegas Terhadap Jukir Liar dan Pungli
Back to top button