DPRD Kukar Fasilitasi Proses Pembebasan Lahan PT Niagamas Gemilang di Loa Kulu
Garda.co.id, Tenggarong– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan perannya sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (19/08/2025) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, lembaga wakil rakyat ini berupaya memastikan proses pembebasan lahan oleh PT Niagamas Gemilang di Kecamatan Loa Kulu berjalan adil dan transparan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan dihadiri jajaran Komisi I DPRD, yakni Anisa Mulia Utami, Erwin, Wandi, Desman Minang Endianto, Sugeng Hariadi, Jamhari, dan Safruddin.
Turut hadir pula perwakilan perusahaan, masyarakat terdampak, serta Dinas Perkebunan.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menjelaskan bahwa rapat menghasilkan kesepakatan memberi waktu tambahan kepada masyarakat.
“Sesuai dengan keputusan rapat, diberi waktu lagi dua minggu untuk masyarakat melalui desa memikirkan atau merembukkan kembali opsi-opsi skema yang sudah disampaikan perusahaan,” ungkap Desman.
Meski PT Niagamas Gemilang sudah menawarkan beberapa skema dan perhitungan, sebagian besar masyarakat menilai tawaran tersebut belum sesuai.
DPRD Kukar pun meminta agar hasil RDP disampaikan kembali oleh sekretaris desa kepada warga, sehingga masyarakat dapat memahami secara menyeluruh.
“Harapan kami, jangan sampai masalah ini berujung ke pengadilan. Lebih baik ada kesepakatan melalui musyawarah antara kedua belah pihak,” tambah Desman.
Ia menegaskan bahwa opsi dari perusahaan tidak bersifat final dan solusi terbaik dari masyarakat juga harus diakomodir agar tercipta win-win solution.
Selain membahas skema, DPRD Kukar juga menyoroti luas lahan yang masuk dalam proses pembebasan. Desman mengungkapkan, berdasarkan keterangan masyarakat, sekitar 14 hektare lahan telah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
“Kalau ditotal bisa sekitar 20-an hektare. Tapi yang sudah jelas datanya sekitar 14 hektare itu,” jelasnya.
Proses penyelesaian ini bukan yang pertama kali digelar. Desman menyebut RDP terkait persoalan lahan ini sudah dilakukan lebih dari lima kali.
“Yang pasti RDP ini cukup panjang, menguras energi dan waktu, karena memang masih ada banyak agenda lain juga,” tuturnya.
Meski melelahkan, DPRD Kukar tetap konsisten mendampingi masyarakat agar hak-haknya tidak terabaikan. Kemajuan kali ini patut diapresiasi karena perusahaan mulai membuka ruang diskusi dengan memaparkan skema ganti rugi.
“Ini artinya progres. Tinggal bagaimana kedua belah pihak menyamakan persepsi. Kami beri waktu dua minggu ini untuk masyarakat berembuk melalui desa, lalu hasilnya bisa disampaikan kembali kepada perusahaan,” ucap Desman.
Konsistensi DPRD Kukar dalam memfasilitasi dialog berulang kali menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga kepentingan masyarakat sekaligus menciptakan solusi yang berkeadilan.
Dengan langkah yang sabar dan terukur, DPRD berharap sengketa lahan di Loa Kulu dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Kami tetap berusaha menjaga komunikasi agar penyelesaian bisa damai dan saling menguntungkan,” pungkas Desman. (Adv/fa)






