Canangkan Kawasan Industri, DPRD Samarinda Mulai Godok Raperda Baru
Garda.co.id, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan industri kota Samarinda 2025-2045 mulai digarap para legislator kota Tepian.
Regulasi disusun guna dijadikan pedoman kebijakan industri sekaligus untuk menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan rancangan ini masih di tahap awal. Meskipun demikian, rancangan Raperda ini akan mengacu dan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga pengembangan kawasan industri tidak bertentangan dengan tata kota.
“Perda ini disiapkan sebagai rencana pembangunan industri Kota Samarinda untuk periode 2025 sampai 2045. Karena itu, seluruh substansinya harus mengacu dan selaras dengan RTRW yang berlaku,” sebutnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa Raperda kali ini tidak hanya mengatur terkait kawasan industri namun juga terkait kebijakan pemerintah dalam megoptimalkan potensi daerah terhadap sektor industri.
Samri menilai, keberadaan regulasi jangka panjang diperlukan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyusun program pembangunan industri, sekaligus memberikan arah yang jelas bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kota Tepian.
“Harapannya pembangunan industri di Samarinda dapat berlangsung lebih terencana, sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pembangunan daerah dalam jangka panjang,” imbuhnya.
Kehadiran regulasi ini, lanjut Samri, diharapkan menghadirkan kepastian bagi para pelaku usaha industri sehingga minat investasi di Kota Samarinda ikut meningkat.
Dengan demikian, pengembangan kawasan industri dapat berjalan lebih terarah dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebelum menghakhiri, Samri membeberkan adanya penyusunan Perda kali ini sebagai upaya DPRD dalam menghadirkan kebijakan investasi yang terarah sesuai dengan visi pembangunan daerah. (Dry/Adv/DPRDSamarinda)






