Andi Satya Komitmen Terapkan Perda Kawasan Asap Rokok Guna Berikan Lingkungan Yang Sehat
![](https://garda.co.id/wp-content/uploads/2024/11/70E5C9A8-0DC1-4CFD-986A-211EDD8A3D01-750x470.jpeg)
Garda.co.id, Samarinda – Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok kembali menjadi sorotan. Andi Satya Adi Saputra, Anggota DPRD Kaltim, menyuarakan keprihatinannya atas lemahnya implementasi aturan tersebut.
Meskipun regulasi telah diterbitkan, namun kenyataannya di lapangan menunjukkan masih banyaknya pelanggaran, termasuk praktik merokok di area terlarang seperti institusi pendidikan.
“Peraturan sudah ada, tetapi kenyataannya masih banyak iklan rokok yang tersebar, dan orang merokok di tempat yang tidak seharusnya,” ucapnya.
Sebagai perwakilan masyarakat Samarinda, Andi Satya merasa bahwa penerapan Perda ini perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat dampak yang dihadirkan pada kesehatan masyarakat, terutama ibu hamil dan anak-anak.
Sebagai mantan perokok aktif yang telah berhenti sejak 2016 lalu, Andi Satya berkomitmen untuk menyuarakan Perda ini. Salah satu langkah konkret yang direncanakannya dengan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kawasan bebas asap rokok.
Dirinya mengajak rekan-rekannya di legislatif untuk mendukung penuh penerapan perda ini, demi ciptakan lingkungan Kaltim yang lebih sehat dan ramah bagi generasi mendatang.
“Kami ingin Kaltim menjadi lebih peduli terhadap masalah ini,” tutupnya.
Langkah ini tidak hanya menegaskan pentingnya keberadaan Perda, tetapi juga komitmen untuk menjadikannya instrumen yang efektif dalam membangun masa depan yang lebih bersih dan sehat di Kaltim. (Dery/Adv/DPRDKaltim)