Pembukaan Lahan di Tahura Bukit Soeharto Disorot DPRD Kaltim
Garda.co.id, Samarinda – Aktivitas pembukaan lahan yang terlihat di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Balikpapan kembali memantik keprihatinan publik.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah konservasi yang seharusnya terlindungi dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai aktivitas itu sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan kawasan konservasi. Dirinya menegaskan, sebelum pengelolaan Tahura dialihkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kawasan tersebut merupakan zona tertutup yang tidak boleh diterbitkan izin apa pun yang dapat mengubah bentang alam.
“Sepengetahuan saya, sebelum dikelola OIKN, tidak ada izin yang boleh dikeluarkan di kawasan Tahura,” ujarnya.
Baharuddin mengungkapkan, informasi yang ia terima menyebutkan pembukaan lahan tersebut mengarah pada aktivitas perkebunan. Bahkan, sejumlah bidang lahan terlihat sudah dipetak-petak dan disiapkan untuk pengelolaan skala besar, sehingga memunculkan tanda tanya terkait legalitas kegiatan itu.
Dirinya menegaskan, jika memang terdapat izin yang dikeluarkan, pemerintah wajib menelusuri dan menindak pihak yang menerbitkannya.
“Kalau benar ada izin, pemerintah harus turun tangan. Jika dibiarkan, Bukit Soeharto bisa rusak tanpa ada upaya pencegahan,” tegasnya.
Baharuddin menambahkan, Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi penting sebagai kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan bagi kegiatan penelitian, pendidikan, pariwisata terbatas, serta perlindungan flora dan fauna. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan ekstraktif, termasuk perkebunan, jelas tidak dibenarkan.
“Pembukaan lahan skala besar di Tahura itu ilegal. Apa pun bentuknya, tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Dirinya menekankan perlunya pengawasan rutin di kawasan tersebut, disertai pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar. Menurutnya, upaya menjaga Tahura Bukit Soeharto akan efektif jika penegakan hukum berjalan seiring dengan edukasi lingkungan.
“Pelestarian hanya bisa berjalan jika penindakan dan edukasi dilakukan secara bersamaan,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






