Tuntut Pertanggungjawaban Penabrakan Jembatan Mahakam, Komisi II Gelar RDP Serius
Garda.co.id, SAMARINDA – Dua Bulan Sudah Pasca Insiden Penabrakan Kapal Tongkang bermuatan Kayu terhadap Jembatan Mahakam belum menemui kejelasan pertanggungjawabannya.
Hal ini lah yang membuat Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna membahas insiden penabrakan tersebut. RDP yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra, dan perusahaan terkait, menggelar rapat pada Rabu (16/04/2025) Siang di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini diselenggarakan sebagai upaya pemantauan terhadap progres ganti rugi dan langkah-langkah pertanggungjawaban atas kerusakan yang menimpa Jembatan Mahakam 1 pasca insiden tabrakan.
Sebagai informasi, insiden tersebut melibatkan kapal tongkang bermuatan kayu bernama Indosukses 28 yang ditarik oleh Tugboat MTS 28, yang menabrak salah satu pilar Jembatan Mahakam. Rekaman video dan CCTV dari kejadian itu menjadi bukti otentik yang telah disampaikan kepada DPRD Kaltim, guna mengkaji dan menangani persoalan ini dengan serius serta menyeluruh.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis serta Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono dan turut hadir beberapa Anggota Komisi II antara lain, Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun dan Sulasih.
Sabaruddin Panrecalle mendesak PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra segera merealisasi pertanggungjawabnya atas kejadian penabrakan Jembatan Mahakam pada Februari 2025 lalu.
Namun, ketidakhadiran perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra membuat RDP sedikit menimbulkan kekecewaan yang mendalam dari para Legislator Kaltim.
Alasan ketidakhadiran perwakilan perusahaa dikarenakan tidak mendapatkan tiket pesawat terbang. Sabaruddin menilai alasan yang disampaikan terkesan dibuat-buat. Padahal, undangan rapat sudah disebar beberapa hari sebelum pertemuan.
Sabaruddin langsung mengambil langkah tegas terhadap PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra dengan menghubungi langsung Bagio, selaku Direktur perusahaan melalui via telepon seluler untuk meminta penjelasan secara langsung. Percakapan antara Ketua Komisi II itu dengan PT PMTS sempat memanas karena alasan klise tersebut.
“Ya setelah kita hubungin langsung, ada beberapa kesepakatan yang kita hasilkan bersama, yakni PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra bersedia melaksanakan proses ganti rugi fender Jembatan Mahakam 1 yang ditabrak dengan membuat perjanjian yang mengikat dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur,” terang Sabaruddin.
Dirinya mengungkapkan bahwa pihak PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra segera melaksanakan proses pembangunan fender jembatan yang ditabrak. Pembangunan tersebut akan dilakukan secara mandiri dan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk bank garansi sejumlah nilai ganti rugi pekerjaan fender.
“PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan mulai melaksanakan proses pembangunan fender paling lambat pada Awal Bulan Juni Tahun 2025 hingga selesai dan seluruh biaya konstruksi pembangunan fender akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






