DPRD Samarinda

Joni Tegaskan Algaka Tak Boleh Dipasang Sebelum Masa Kampanye

Garda.co.id, SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda mengadakan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol-PP, Camat, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda pada Kamis (9/11/2023) untuk membahas peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) Pemilu 2024.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk berkoordinasi mengenai aturan pemasangan Algaka.

“Rapat ini adalah bagian dari koordinasi terkait tahapan pemilu. Kami menekan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat dianggap sebagai kampanye hingga 27 November,” ungkapnya.

Politisi dari Partai Demokrat itu menegaskan bahwa jadwal pemasangan Algaka dan pelaksanaan kampanye dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sehingga dengan ini, ia juga menekankan kepada semua pihak yang terlibat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami telah mengirimkan peraturan terkait pemasangan Algaka ke semua partai, meskipun mungkin ada beberapa partai yang belum menerimanya. Peraturan ini secara tegas melarang segala bentuk pelaksanaan kampanye sebelum tanggal yang ditentukan untuk memulai kampanye,” tandasnya.

BACA JUGA :  Tidak Semua PKL Melanggar, Komisi III DPRD Samarinda Soroti Aturan Tertibkan RTH
Back to top button