Pemkab Kukar Dukung Penguatan Masyarakat Hukum Adat, Sunggono : Perlu Aturan Ditingkat Daerah
Garda.co.id, TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (SekÂkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono turut mendukung adanya perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kukar.
Dukungan ini disampaikan secara langsung, saat Sunggono menghadiri kegiatan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan MHA beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, saat ini di Kukar terdapat benerapa komuniÂtas MHA yang sedang berupaya untuk memperkuatbstatus mereka.
“Di Kukar sendiri terdapat beberapa koÂmunitas masyarakat hukum adat yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkatÂkan statusnya,” kata Sunggono, Senin (6/11/2023).
Hanya saja, dalam pelaksanaannya Sunggono menegaskan masih diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkunÂgan Pemkab Kukar. Mengingat, sampai hari ini Kukar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Bupati) terkait hal tersebut.
“Ini kan memang perlu kajian yang menÂdalam, khususnya kita sendiri belum mempuÂnyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya,” ujarnya.
“Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apa kah memang komuÂnikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” sambungya.
Sunggono berharap perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab KuÂkar juga bisa memahami bagaiman konsep perlindungan masyarakat adat. Hal ini diperlukan untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya.
Diketahui saat ini Kukar telah memiliki beberapa Masyarakat Hukum Adat. Diantaranya, Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau KecaÂmatan Sebulu.
Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa TaÂbang. (Adv)






