DPRD KALTIMPariwara

Jika Terbukti Melanggar, Salehuddin Desak Tindak Tegas Kontraktor Proyek BPSDM Kaltim

Garda.co.id, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini mengaudit proyek pembangunan fasilitas outbond milik BPSDM Kaltim. Proyek senilai Rp. 7,5 miliar ini sudah lama menjadi pantauan DPRD Kaltim.

Proyek yang dikerjakan CV Ghina Jaya Sulbarindo dengan kontraktor berinisial RS ini ditemukan adanya penyimpangan pekerjaan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin menyampaikan jika memang ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pekerjaan maka kontraktor harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kalau terbukti ada kesalahan secara hukum, tentu harus diproses. Ada aturannya,” sebutnya.

Namun ditengah temuan tersebut, Kepala BPSDM Kaltim menuturkan bahwa kontraktor sulit dihubungi.

Tim internal BPSDM bersama bendahara proyek masih berupaya melacak keberadaan kontraktor tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK.

Salehuddin menekankan jika memang temuan BPK benar adanya, maka kontraktor harus mengembalikan kerugian negara yang mereka lakukan.

“Ya selain itu, proses hukum perlu ditegakkan sebagai bentuk efek jera sekaligus mencegah terulangnya proyek bermasalah pada instansi pemerintah,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Desa Loa Kulu Kota: Jejak Kearifan Lokal Rotan yang Memikat Dunia
Back to top button