Pergub 49/2020 Polemik Utama Dewan Kaltim, Kesusahan Selesaikan Masalah di Konstituen
Garda.co.id, Samarinda – Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, masih menjadi polemik utama bagi Legislatif di Kaltim.
Hal ini dikarenakan pada Pergub tersebut tertulis bantuan yang dapat diberikan dengan minimal sebesar Rp 2,5 miliar. Kondisi ini membuat para perwakilan rakyat Kaltim mengeluh akibat menjadi terkendala dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan (dapil) Kutai Kartanegara Rima Hartati merupakan satu diantara sekian Legislator yang mengeluhkan hal ini.
Menurutnya, Pemprov sudah semestinya melakukan pertimbangan dan penyesuaian terhadap isi dari Pergub 29/2020 itu.
“Pergub ini harus bisa direvisi,” ucapnya, Selasa (9/8/2022).
Rima berharap dari Pemprov bisa mempertimbangkan kembali terhadap sejumlah keluhan dari masyarakat akibat Pergub ini. Sebab, banyak usulan dari masyarakat yang tidak mencapai dari besaran yang diminimalkan.
“Karena masih banyak kendala yang dialami oleh masyarakat, dan kita terkendala akan Pergub itu,” tukasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)