MetropolisPolitika

Pengumuman Hasil Vermin, KPU Kaltim Sebut Masih Banyak Bacaleg yang BMS

Garda.co.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pada Minggu (25/6/2023) kemarin, di Kantor KPU Kaltim.

Secara keseluruhan untuk partai-partai yang mengakomodir Bacaleg DPRD Kaltim masih Belum Memenuhi Syarat (BMS), sementara itu Bacaleg DPD RI hanya 3 orang yang telah memenuhi syarat.

Untuk diketahui, Vermin merupakan tahapan lanjutan setelah partai-partai dan perorangan mengajukan daftar Bacaleg kepada KPU. Sehingga dokumen-dokumen yang diajukan kemudian di verifikasi untuk memenuhi kebutuhan dalam proses pencalegan.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi menerangkan dalam pengumuman Vermin Persyaratan Bacaleg untuk DPD RI baru 3 orang yang telah memenuhi syarat, diantaranya  Aji Mirni Mawarni, Sumadi dan Andi Fathul Khair, ia mengungkapkan ketiga bacaleg ini tinggal melengkapi beberapa syarat sehingga dapat digolongkan memenuhi syarat.

“Iya baru tiga orang kerena tinggal melengkapi sedikit saja,” sebutnya saat dikonfirmasi ulang, Senin (26/6/2023).

Sementara itu, untuk Bacaleg DPRD Kaltim secara komulatif semua partai belum ada yang memenuhi syarat, meskipun salah satu daftar bacaleg-nya telah memenuhi syarat.

“Secara keseluruhan belum ada partai yang bacaleg-nya telah memenuhi syarat semua, jadi diakumulasikan partai-partai masih belum memenuhi syarat,” ungkapnya.

Berdasarkan persyaratan yang ada, terdapat 11 poin kategori belum memenuhi syarat yang telah ditemukan oleh KPU Kaltim,satu diantaranya adalah dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diupload tidak terbaca dengan jelas, dokumen pencantuman gelar akademik belum disertakan dengan fotokopi ijazah yang belum dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Suardi menyampaikan, tahap lanjutan yang akan dilalui adalah pengajuan perbaikan persyaratan Bacaleg DPD RI dan DPRD Kaltim, tahapan itu akan dimulai pada 26 Juni sampai 9 Juli yang akan datang.

BACA JUGA :  Tunggu Anggaran, Realisasi Rencana Pembangunan Desa Mandiri di Kaltim

“Untuk para bacaleg ada tahapan masa perbaikan yang dapat dimanfaatkan sebagai pemenuhan syarat yang belum memenuhi syarat,” bebernya.

Terakhir, ia juga menjelaskan dalam masa perbaikan itu partai-partai masih memiliki kesempatan untuk merubah nomor urut maupun nama Bacaleg yang telah diajukan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). (Rifai/Garda.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 6 =

Back to top button