Pemprov Kaltim Minta Kampus Hentikan Penarikan UKT Penerima Gratispol, Dana Dipastikan Siap Disalurkan
Garda.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meminta seluruh perguruan tinggi menghentikan penarikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa baru yang telah terdaftar sebagai penerima Program Gratispol Pendidikan. Pemprov memastikan anggaran program tersebut telah tersedia sehingga kampus tidak perlu lagi khawatir mengenai proses pembayarannya.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, mengatakan imbauan tersebut telah disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi dalam rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu.
“Kami sudah meminta pihak kampus agar tidak lagi memungut UKT dari mahasiswa baru penerima Gratispol. Dananya sudah tersedia dan pemerintah siap menyalurkannya,” ujarnya.
Menurut Dasmiah, proses penyaluran bantuan kini hanya menunggu laporan dari masing-masing perguruan tinggi mengenai mahasiswa yang telah menyelesaikan tahapan registrasi atau lapor diri. Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencairkan bantuan pendidikan kepada setiap kampus.
“Begitu kampus menyampaikan data mahasiswa yang sudah lapor diri, proses pencairan langsung kami lakukan. Jadi sekarang mekanismenya jauh lebih cepat,” katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran tahun ini jauh lebih baik dibandingkan pelaksanaan pada 2025. Saat itu, pendanaan Program Gratispol baru tersedia melalui APBD Perubahan sehingga pencairan bantuan baru dapat dilakukan menjelang akhir tahun.
“Kalau tahun lalu kami baru bisa menyalurkan setelah anggaran perubahan tersedia. Sekarang dananya sudah ada sejak awal sehingga prosesnya tidak perlu menunggu lama,” terangnya.
Dasmiah menambahkan, sejumlah perguruan tinggi, termasuk Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), menetapkan batas akhir lapor diri mahasiswa baru hingga 20 Juli 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat proses pendataan penerima bantuan agar penyaluran dana dapat segera dilakukan.
Menurutnya, pengalaman pada tahun sebelumnya menunjukkan keterlambatan registrasi mahasiswa menjadi salah satu faktor yang menghambat pencairan bantuan pendidikan.
“Karena itu kampus menetapkan batas waktu agar mahasiswa segera menyelesaikan lapor diri. Semakin cepat datanya masuk, semakin cepat pula dana Gratispol bisa disalurkan,” tuturnya.
Bagi mahasiswa yang telanjur membayar UKT, Dasmiah memastikan biaya tersebut akan dikembalikan oleh pihak perguruan tinggi setelah dana Program Gratispol diterima.
“Apabila ada mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT, nantinya pihak kampus akan mengembalikan dana tersebut melalui mekanisme pengembalian atau refund setelah bantuan Gratispol dicairkan,” pungkasnya.






