Lindungi Bahasa Daerah, Dewan Masukkan dalam Draf Raperda Kesenian
Garda.co.id, Samarinda – Bahasa lokal kini jarang digunakan dalam keseharian akhirnya terancam punah. DPRD Kaltim berupaya menyelamatkan budaya yang tak ternilai tersebut dengan memasukkan pelestarian bahasa lokal pada draf Raperda Kesenian.
Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah Sarkowi V Zahry mengatakan saat ini berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan bahasa lokal dari kepunahan yang salah satunya dengan memasukkan pelestarian bahasa lokal dalam salah satu pasal di draf Raperda Kesenian.
Pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait akan memasukkan bahasa lokal sebagai salah satu muatan lokal di dunia pendidikan. Sinergi dengan itu maka diperlukan payung hukum dan regulasi jelas.
“Dengan adanya raperda ini nantinya ketika disahkan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi, tentu berbagai masukan pada rapat ini akan menjadi bahan masukan bagi pansus serta akan mengkonsultasikan ke Kemendagri agar tidak bertentangan dengan produk hukum diatasnya,” beber Sarkowi, Selasa (2/8/2022).
Bahasa daerah lanjut dia jarang digunakan, menurut penelitian dikarenakan perkawinan campuran sehingga lebih memilih menggunakan bahasa umum sebagai alat komunikasi dalam kehidupan keseharian. Selain itu, globalisasi juga member pengaruh yang cukup besar.
“Padahal sejatinya bahasa daerah merupakan satu diantara ciri khas yang menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa yang tidak dapat dinilai sehingga perlu terus dilestarikan dari generasi ke generasi,” urainya.
Plt Litbang Kaltim Fitriansyah dari hasil penelitian di Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur penggunaan bahasa lokal sudah sangat jarang ditemui dikarenakan berbagai aspek yang mempengaruhi.
“Bahasa daerah penuturnya semakin lama semakin sulit ditemukan, baik itu bahasa Kutai maupun Dayak. Bahkan salah satu bahasa tutur Kutai yang menurut penelitian hanya bisa ditemui di Kedang Ipil, Kota Bangun itupun tinggal seorang yang berusia lanjut yang bisa,” sebutnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)