DPRD KALTIMPariwara

Ketua Komisi II Sepakat Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB Dihapus

Garda.co.id, Samarinda – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono sepakat atas adanya dorongan penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk memacu ketaatan wajib pajak.

“Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bisa berdampak positif untuk masyarakat. Mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan, serta memudahkan balik nama,” ujar Tiyo sapaan akrabnya, Selasa (22/11/2023).

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Samarinda itu menerangkan pajak progresif kendaraan dan BBNKB II sebelumnya dianggap beban bagi pemilik kendaraan karena tarif pajak yang semakin besar seiring jumlah kendaraan yang dimiliki. 

Padahal, sambung Tiyo, sejumlah masyarakat membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin memindahkan nomor plat kendaraannya ke Kaltim

“Sebelumnya, mereka harus membayar BBNKB II 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif mencapai dua persen. Penghapusan itu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” jelasnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menjelaskan bahwa, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bertujuan pula upaya validasi data kendaraan bermotor di Kaltim sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan. 

Tiyo pun menyatakan dukungannya dengan sepakat terhadap kebijakan pemerintah daerah yang memberikan program-program insentif dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program-program yang ditawarkan pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah,” tandasnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

 

BACA JUGA :  Pelimpahan Kewenangan Perizinan Perlu Libatkan Perusda Pertambangan
Back to top button