OpiniRagamSosial

Judi Online Merajalela Jadi Catatan Hitam Pemuda Samarinda

Garda.co.id, Samarinda – Waktu menunjukan pukul 15.00 Wita, Saya menepi di sebuah kafe di tengah-tengah Kota Tepian. Secangkir kopi dan laptop menemani keseharian saya. Ada yang berebeda dari hari-hari sebelumnya. Dimana Konsentrasi saya sedikit terganggu. Ada dua pemuda tengah asyik menikmati sebuah permainan yang dimainkan di smartphone mereka. Penasaran muncul di benak saya, apa sebenarnya yang mereka mainkan. Saya tak ingin menggangu mereka, namun saya yang terganggu.

Telinga ini terganggu dengan teriakan yang menggambarkan kedua pemuda itu sedang merona-rona. “Gacorrr wal,” begitu mereka ucapkan sembari tertawa lepas. Oke, saya berusaha tetap fokus menyelesaikan pekerjaan saya. Namun, lagi-lagi, teman sejawatnya berulang kali menyebut kalimat yang unik dan jarang dikemukakan orang. “Ayo plis seketer, plis seketer dong,” begitu pemuda tersebut mengharapkan sesuatu.

Saya penasaran dan berusaha untuk menelusuri kalimat yang diharapkan dua pemuda itu. Beberapa artikel telah menguraikan makna dari kalimat tersebut.

Jadi, Scatter atau bila diucapkan dengan bahasa Indonesia adalah “sketer”, yaitu sebuah makna yang kerap disebut sebagai tempat para peminat judi online mengadu nasib. Kata demi kata kembali keluar dari dua pemuda itu. “Depo lagi wal, masih ada Rp 50 ribu aku nah, bisa aja ini,” tuturnya sembari melihat saldo yang tersisa.

Sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda saya merasa sedih atas kejadian yang dianggap lumrah ini, ternyata banyak pemuda Samarinda yang terjerumus dalam lingkaran hitam yang tak ada ujungnya itu kecuali kebangkrutan.

Judi online yang merajalela dan meresahkan.

Problem judi bisa terjadi melalui dua tanda, mental dan instrumen yang digunakan. Untuk sektor mental, memang agak susah diuraikan karena faktor yang mempengaruhi cukup banyak. Antara lain, lingkungan, pendidikan, keluarga, spiritual dan mungkin masih banyak lagi. Mempertaruhkan harta benda demi menuruti nafsu buruk pada intinya agama melarang. Itu ketika mencari harta dan benda dengan cara yang tidak benar, juga sesuatu yang tidak disarankan.

BACA JUGA :  Gelar Vaksin, Pusamania Bangga Antusias Warga Samarinda Sangat Besar

Tempo dulu, ada banyak sarana untuk berjudi. Mulai permainan kartu, tebak-tebakan, menggunakan kepingan koin, juga menggunakan hewan, semuanya dilakukan untuk mempertaruhkan harta dan benda. Bahkan ketika itu, Undang-Undang Nomor 7/1974 diterapkan, masih ada segelintir orang yang berjudi.

Namun, kini ada perbedaan. Sesuai dengan perkembangan zaman, sarana perjudian marak terjadi lewat aplikasi atau situs-web.

Bayangkan, diperkirakan pengguna judi onlie jumlahnya mencapai 2,3 Juta. Tentu Hotel Prodeo, sebutan penjara, penuh dihuni para pelaku judi online jika ditangkap. Dari angka itu, kategori remaja mencapai 80 ribu. Selain mengungkapkan data pengguna, polisi juga memblokir sebanyak 15.081 situs atau konten yang berkaitan dengan judi online. Data itu menurut Mabes Polri ketika konferensi pers Jumat (26/6) silam di Jakarta.

Nah, kalau tidak ditangkap lalu apa solusinya? Kabarnya pemerintah kini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dipimpin langsung Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Satgas itu dibuat karena aktifitas judi online semakin menjamur. Pun ada korban jiwa.

Dengan adanya Satgas ini, mestinya aktifitas judi online berkurang. Tapi, dengan catatan, satgas harus maraton melakukan pencegahan. Paling tidak sebelum melakukan pencegahan lewat berbagai rencana dan strategi, ada satu hal yang penting untuk diingat kembali.

Saya atau Anda, mungkin pernah mendengar bahwa pemerintah sempat mewajibkan kepada setiap pengguna ponsel dengan membeli kartu atau simcard baru, harus diregistrasi lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli.

Sayang, pemerintah mungkin sedikit longgar untuk mewajibkan hal tersebut. Padahal jika ditelisik lebih dalam, NIK berkaitan dengan pembukaan rekening perorangan, yang mana nomor identitas mereka bisa memudahkan Satgas untuk melacak setiap pelaku judi online.

Entah mengapa kewajiban itu tidak diberlakukan kembali, tapi abaikan saja karena kabarnya Satgas bakal serius menelanjangi praktik judi online. Misalnya beberapa situs dan aplikasi sudah diblokir, pengawasan terhadap aparat negara terhadap warga negara sudah dilakukan dengan tujuan untuk memastikan tidak terlibat dari aktifitas judi online.

BACA JUGA :  Secara Wilayah Kaltim Di Zona Hijau PMK Usaha Vaksinasi PMK Masih Menunggu Keputusan Pusvetma

Semanagat untuk satgas demi menjaga negara, jangan jalan tapi harus lari biar cepat kelar, lest go, lest go, lest go.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 65 = 71

Back to top button