DPRD Kota Bontang Minta Pemkot Bontang Menindak Swalayan Waralaba yang Manipulasi Izin
Garda.co.id, Bontang – Anggota Komisi II Nursalam meminta pemerintah kota (Pemkot) agar segera menindak toko modern yang prinsip usahanya tidak sesuai dengan izin.
“Mestinya ada penegakan aturan yang jelas apabila tidak sesuai, wajib di tegur, izin tokonya biasa, tetapi isinya usaha waralaba indomaret. Minta revisi perwali, kalau semisal peraturan dan izinnya jelas akan lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan PAD dari sana,” kata Nursalam dalam rapat komisi II bersama Disperindakop terkait izin usaha waralaba, selasa (19/10/2021).
Dikatakan Nursalam, banyak toko modern berkamuflase untuk menghindari penarikan retribusi. Izinnya menggunakan toko biasa. Bentuk luar dari swalayan itu menggunakan nama brand lokal sedangkan isinya adalah adalah swalayan waralaba. Bahkan ada yang tidak menggunakan logo swalayan terkait. Artinya ada proses penipuan perizinan.
Pembatasan pemberian izin usaha waralaba telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang nomor 34 tahun 2018.
“Kita tidak anti investasi, kemajuan sebuah Kota dapat di ukur dengan dapat hadirnya usaha waralaba besar seperti itu. Jika ada potensi PAD disitu, dibuka saja agar tidak ada penipuan perizinan,” ungkapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Doddy Rosdian mengatakan pihaknya telah berupaya untuk menegakan aturan-aturan seperti melakukan sidak, monitoring, dan melayangkan surat teguran kepada toko modern yang tidak sesuai perizinannya.
Namun, karena tingkat kesadaran akan perizinan yang masih rendah, sehingga ini menjadi tugas berat bagi OPD terkait.
Dia jelaskan dari 7 waralaba yang mengajukan izin, hanya ada 3 toko yang sesuai peruntukannya dan 4 yang mengajukan izin toko biasa.
Swalayan yang dimaksud diantaranya, Indomaret HMT, Alfamidi di Jalan HM Ardans Pisangan Bontang Selatan, Indomaret di Jalan R Suprapto Bontang Utara, dan Indomaret Lok Tuan Jalan Slamet Riadi Bontang Utara.
“Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari ke 4 swalayan tersebut,” jelas Doddy. (fn)