DPRD KALTIMPariwara

DPRD Kaltim Minta Gubernur Evaluasi Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kaltim

Garda.co.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin meminta Gubernur Kaltim melakukan evaluasi terhadap Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Kaltim, karena dianggap tak komunikatif.

Ditambah langkah Gubernur memperpanjang masa jabatan Plt PBJ itu pun, akhirnya membuat Dewan Kaltim kembali menyorotinya.

Udin menyampaikan alasan tidak komunikatifnya pejabat yang bersangkutan tersebut bukan hanya pendapat sepihak, melainkan berdasarkan kondisi faktual yang ada. Dikarenakan Plt Kabiro PBJ tak pernah memenuhi undangan DPRD, bahkan lebih dari satu kali.

“Sementara itu kita ini kan membutuhkan pejabat yang memiliki komunikasi dan koordinasi yang baik dengan mitranya, jika tidak pernah memenuhi undangan bagaimana kita bisa berkoordinasi tentang capaian-capaian,” katanya, Jumat (7/10/2022).

Karena kondisi tersebutlah, Legislator Karangpaci meminta agar Gubernur Kaltim dapat melakukan evaluasi mengenai perpanjangan masa kerja Plt kepala itu sembari menunggu seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi Kepala PBJ.

Menurut dia, masih banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia dengan memiliki kompetensi yang terbilang baik, sehingga dapat mewujudkan kerjasama yang apik antara eksekutif dan legislatif.

“Saya rasa banyak rekan-rekan dari Pemprov Kaltim yang kompeten sehingga dapat menjalin komunikasi yang baik dan terstruktur, kita berharap Pemprov Kaltim dapat memilih pejabat yang kompeten,” sebutnya.

Untuk diketahui, pada 15 Agustus lalu pihaknya telah melayangkan surat kepada Gubernur Kaltim untuk dapat kembali melakukan evaluasi, namun 30 September lalu pejabat tersebut kembali diangkat. “Setidaknya kami meminta pak Gubernur mengevaluasi dulu kinerjanya sebelum kembali diangkat,” tandasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Soal Usulan Pokir, Banggar DPRD Kaltim Sharing ke Bappelitbangda Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80 + = 82

Back to top button