Babak Akhir Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kejari Kukar Ringkus Politisi PKB
Garda.co.id, Samarinda – Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terpidana kasus pemalsuan surat tanah saat menjabat Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diamankan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar bersama Tim Alligator Polres Kukar di Desa Giri Agung, Kamis (6/7/2023).
Diketahui, Khoirul Mashuri saat ini telah dijatuhkan putusan bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda atas kasus pemalsuan surat tanah dengan vonis 1 tahun 10 bulan pidana dan Khoirul Mashuri harus menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan Negara.
Sejak vonis tersebut dijatuhkan, Khoirul Mashuri tak kunjung memenuhi masa pidananya, masih bebas beraktivitas dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) di Kejaksaan.
Kasasi yang sempat diajukan oleh Khoirul Mashuri pun dikabarkan telah ditolak oleh MA. Hal ini tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang menyimpulkan bahwa, permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Tommy Kristanto, didampingi Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro mengungkapkan, Khoirul Mashuri berhasil diamankan di rumahnya di Desa Giri Agung tepat pukul 10 pagi tadi.
“Yang bersangkutan kami amankan saat lagi bersama masyarakat. Lagi ada usaha kecil-kecilan disana,” kata Guntoro pada awak media di Lapas Kelas II A Tenggarong.
Proses Penangkapan Khoirul Mashuri sempat sedikit mendapat perlawanan. Namun setelah diberikan pemahaman dan penjelasan. Khoirul akhirnya mau diamankan dan dibawa ke Tenggarong.
“Ya sedikit melawan lah. Sedikit,” ujar Kasi Pidum.
Ia juga menerangkan, eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi dari MA. Sehingga Kejaksaan langsung bergerak dan meminta bantuan Polres Kukar untuk menangkap Khoirul Mashuri.
“Kita sudah sempat dua kali mencoba menangkap tapi hilang terus dirumahnya. Dan ini baru berhasil kita amankan setelah adanya putusan kasasi tersebut,” paparnya.
Terpantau di lokasi, Khoirul Mashuri tiba di Lapas kelas IIA sekitar pukul 13.40 WITA dibawa menggunakan mobil Fortuner hitam milik Kejari Tenggarong. Khoirul langsung dibawa masuk ke dalam lapas mengenakan baju kaos polo warna biru, celana abu-abu dan mengenakan kopiah coklat sambil menenteng tas hitam (Rifai/Garda.co.id)







