DPRD KALTIMPariwara

Aset Pemprov Kaltim Dialihfungsikan, DPRD Kaltim Desak Pencabutan Kontrak Pengelolaan

Garda.co.id, Samarinda – Salah satu aset Pemprov Kaltim yakni Hotel Royal Suite Balikpapan yang di kelolah oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI) mendapat temuan atas pelanggaran kontrak kerja yang dapat merugikan daerah.

DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pun mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengambil alih pengelolaan hotel tersebut.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan kerja sama yang awalnya ditujukan sebagai guest house kini telah melenceng keguanaannya. Tidak hanya pengalihfungsian menjadi tempat hiburan malam tanpa izin, namun juga adanya penunggakan finansial dari perusahaan hingga mencapai Rp18 miliar.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Selain tunggakan besar, fungsi hotel pun telah dialihkan secara sepihak, dan itu tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Dirinya mengatakan bahwa Pemprov saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mengakhiri kontrak kerja sama dengan PT TBI. Bahkan, proses ini akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana.

Bahkan, Komisi I DPRD Kaltim menyampaikan berbagai laporan, mereka menyebutkan perusahaan tersebut tidak hanya lalai dalam menjalankan kewajiban kontrak, namun juga didapati adanya penyerobotan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sangat disayangkan, aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan dan merugikan daerah. Ini harus menjadi evaluasi serius bagi semua pihak,” ucapnya.

Hasanuddin menegaskan bahwa aset Kaltim harus dikelola dengan perusahaan yang profesional dengan menghadirkan berbagai kriteria.

Dirinya membeberkan Pemprov Kaltim berencana mengembalikan fungsi Hotel tersebut sebagai guest house, bahkan jika memungkinkan, akan dikelola langsung dengan sistem pemerintahan dan tata kelola yang lebih transparan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga agar aset milik rakyat benar-benar memberi manfaat. Jangan sampai dibiarkan terus-menerus dimonopoli dan disalahgunakan,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Daerah Pertama Di Indonesia Gelar PKPMD, Dispora Kaltim Unjuk Gigi
Back to top button