HukumMetropolis

Polresta Samarinda Ringkus Biang Keladi Ujaran Kebencian Terhadap Abah Guru Sekumpul

Garda.co.id, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil menciduk SH, terduga pelaku ujaran kebencian terhadap marwah ulama besar Kalimantan Selatan (Kalsel) Alm. K H Muhammad Zaini Abdul Ghani yang akrab disapa masyarakat dengan nama Abah Guru Sekumpul.

Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, kasus ujaran kebencian ini dilakukan SH di laman media sosial yakni dalam postingan grup Facebook Bubuhan Samarinda (Busam) yang memuat foto Abah Guru Sekumpul  pada (25/7/2022) lalu.

Ulama Besar asal Banjar itu diduga dihina dan dilecehkan oleh seorang oknum dengan nama akun PUTRA KELANA milik Marjuki. Perbuatan tersebut kemudian menimbulkan reaksi netizen hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Isi dari ujaran kebencian itu berisi foto Abah Guru Sekumpul dan keterangan yang menghina ulama besar itu,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, saat konferensi pers, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut, Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim bekerjasama menggelar aksi penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa, ponsel milik Marjuki sebelumnya telah hilang dicuri pada (20/7/2023) yang lalu

“Setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi dan CCTV, Unit Tipideksus beserta anggota Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku. Di mana ditemukan Handphone milik Marjuki beserta akun Facebook PUTRA KELANA di rumah Sh,” paparnya.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan perbuatan ini adalah agar korban itu tidak fokus terhadap ponsel yang telah hilang. “Jadi pelaku leluasa menguasai barang korban,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8tahun dan denda paling tinggi Rp 2 miliar dan atau ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar. (Rifai/Garda.co.id)

BACA JUGA :  Banggar DPRD dan TAPD Kaltim Gelar Pertemuan Bahas APBD
Back to top button