Ragam

Menanggapi Isu yang Beredar, Bankaltimtara TegaskanKomitmen pada Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Garda.co.id, Samarinda – Sehubungan dengan pemberitaanyang berkembang di publik mengenai management fee(biayamanajemen) atas kerjasama PT BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) dengan PT Bina Area Persada (BAP), Bankaltimtara memberikan klarifikasi resmi guna meluruskaninformasi serta menegaskan komitmennya terhadap implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Bank Kaltimtara memastikan bahwa kerjasama antara Bankaltimtara dengan BAP didasarkan pada kesepakatan keduapihak dilaksanakan sejak Mei 2023, dengan ruang lingkup yaknipenyediaan tenaga kerja dalam rangka melaksanakan pekerjaanpenunjang (non core bussiness) sebagai tenaga pemasar (sales marketing) kredit konsumer dan kredit mikro.

Kerjasama terkait penyediaan tenaga kerja alih daya(oustsourching) ini merupakan hal yang lazim digunakan dalam industri jasa keuangan dan dilakukan sesuai dengan standar regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerjasama tersebut dilakukan karena masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di seluruh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang belum mendapatkan fasilitas kredit personal loan berbasis gaji yang dibayarkan melalui rekening tabungan Bankaltimtara. Bahkan terdapat PNSD dan PPPK yang memperoleh kredit sejenis daribank lain.

“Kerjasama ini sangat membantu PNSD dan PPPK untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit personalan dari Bankaltimtara,” kata Rita Kurniasih, Sekretariat Perusahaan & Hukum Bank Kaltimtara. Dijelaskannya, dengan kerjasama tersebut juga mendorong pertumbuhan kredit Bank Kaltimtara secara keseluruhan.

Berkaitan dengan pemberitaan manajemen fee sebesar 3 persen, Rita Kurniasih, menyatakan bahwa manajemen Bankaltimtara memahami perhatian publik.

“Kami menggarisbawahi bahwayang dimaksudkan dengan manajemen fee dalam perjanjian tersebut adalah biaya jasa yang dibayarkan oleh Bankaltimtarakepada BAP yang dipergunakan untuk memenuhi kewajiban BAP sebagai pengusaha/pemberi kerja kepada karyawannyayang melakukan pekerjaan sebagai tenaga pemasar, berupa biaya tenaga kerja, biaya pendidikan & pelatihan, pajak danbiaya operasional lainnya”, katanya.

BACA JUGA :  Abdikan Diri ke Masyarakat, HIMASEPA Realisasikan Program Kerja Bina Desa di Kampung Nelayan Maju

Selain hal tersebut, untuk memitigasi risiko, BAP berkewajiban untuk menjaga repayment rate (tingkat pengembalian) debitur lancar dan tepat waktu agar kolektibilitas 1 di atas 97 persen. Apabila repayment rate dibawah 97 persen, maka BAP dikenai kewajiban membayar denda sebesar 0,5 persen dari jumlah selisih kredit yang bermasalah. Sampai dengan saat ini repayment rate portofolioyang dilakukan oleh BAP selalu di atas 97 persen.

Keberadaan tenaga pemasaran melalui kerjasama alih daya inidibutuhkan dalam rangka mendukung operasional Bankaltimtara mencapai target rencana bisnis, yang tersebar di berbagai Kota dan Kabupaten di wilayah kerja Bankaltimtara.

“Kami selalu terbuka terhadap masukan yang membangun.Perusahaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayananterbaik dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan olehseluruh nasabah dan mitra, kami terus lakukan evaluasi ataskerjasama ini untuk menjadi lebih baik di masa yang akandatang ” tambahnya.

Bankaltimtara menghimbau seluruh pihak untuk merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

 

Back to top button