Legalitas Lahan Jadi Batu Sandungan, DPRD Kaltim Desak Daerah Rapikan Administrasi Sekolah Baru
Garda.co.id, Samarinda – Upaya menambah ruang belajar melalui pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Kalimantan Timur masih kerap tersendat. Penyebab utamanya bukan anggaran, melainkan persoalan klasik yang belum tuntas: legalitas lahan.
Komisi IV DPRD Kaltim menyoroti masih banyaknya usulan pembangunan sekolah dari pemerintah kabupaten/kota yang gagal diproses karena dokumen kepemilikan lahan belum lengkap.
Kondisi ini dinilai menghambat percepatan pemenuhan kebutuhan pendidikan, terutama di daerah dengan kepadatan siswa tinggi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa pembangunan sekolah tidak mungkin dilaksanakan tanpa kejelasan status lahan. Menurutnya, kelalaian dalam menyiapkan dokumen administrasi menunjukkan lemahnya perencanaan di tingkat daerah.
“Banyak proposal yang diajukan belum matang karena persoalan dokumen dan legalitas lahan belum dipenuhi,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, ketidaksiapan administrasi tersebut membuat pemerintah provinsi kesulitan menambah kapasitas sekolah, khususnya di kawasan dengan kebutuhan mendesak seperti Samarinda dan Balikpapan.
DPRD Kaltim pun meminta pemerintah kabupaten/kota segera melakukan pembenahan, mulai dari penataan perencanaan lahan, verifikasi langsung di lapangan, hingga memastikan seluruh aspek legalitas terpenuhi sebelum mengajukan proposal pembangunan USB.
Andi Satya mengingatkan, tanpa perbaikan sistemik dalam pengelolaan administrasi lahan, persoalan ini akan terus berulang dan kebutuhan pembangunan sekolah baru di Kaltim tidak akan pernah terselesaikan secara optimal. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






