DPRD KALTIMPariwara

DPRD Kaltim Bahas Ranperda Diluar Propemperda Dan RPJMD 2025-2029

Garda.co.id, Samarinda—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-15, pada Rabu (28/05/2025) bertempat di Gedung B DPRD Kaltim.

Dalam Rapat kali ini dua agenda utama menjadi pembahasanan yakni penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025, serta penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025-2029.

Penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, termasuk laporan dan persetujuan atas rancangan peraturan tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi para wakil ketua yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Mulyani turut hadir dalam forum tersebut.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD 2025-2029 dilakukan di luar Propemperda, mengacu pada Pasal 24 Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah.

“Dalam keadaan tertentu, Gubernur dan/atau DPRD memang diperbolehkan mengajukan ranperda di luar Propemperda pada tahun berjalan. Karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD ini bisa dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya dalam sambutan.

Hasanuddin melanjutkan, penyusunan RPJMD ini merupakan langkah strategis untuk mendukung tercapainya Asta Cita, visi besar yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025-2029. Dirinya menegaskan bahwa semangat otonomi daerah dan kearifan lokal menjadi pondasi utama dalam proses penyusunan, agar pembangunan berjalan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lebih jauh, Hasanuddin yang akrab disapa Hamas menjelaskan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah lima tahun yang merangkum visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi tolok ukur penting dalam evaluasi dan peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Bahas RTRW, DPRD Kaltim Undang Tujuh OPD Terkait

“Tanpa RPJMD, pembangunan daerah bisa kehilangan arah dan tidak memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Kita berharap, RPJMD 2025-2029 bisa menjadi sarana efektif dalam mewujudkan visi Kalimantan Timur Sejahtera 2045 dan mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045,” terangnya.

Pimpinan Legislator Kaltim ini berharap pembahasan ranperda segera dilakukan agar bisa cepat disepakati dan ditetapkan. Sesuai Tata Tertib DPRD Kaltim, pembahasan dilanjutkan di rapat paripurna berikutnya dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Ranperda RPJMD. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button