Wujudkan Tata Kelolah Pemerintahan yang Baik, DPRD dan Pemkot Bontang Godok Perda Kearsipan
Garda.co.id, Bontang – Komisi I DPRD Bontang gelar diskusi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Ruang Paripurna, Senin (15/11/2021).
Anggota Komisi I, Raking yang memimpin jalannya kegiatan mengatakan tujuan dari diskusi publik untuk mematangkan raperda kearsipan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (perda)
Raking menyampaikan pentingnya perda kearsipan itu agar pemerintah kedepannya dapat lebih disiplin soal penyimpanan dokumen.
“Ini agar pemerintah dapat lebih memperhatikan penyimpanan data,” katanya kepada awak media usai rapat.
Politisi Berkarya itu juga menuturkan, selain mempermudah pemerintah, perda ini juga dinilai sangat bermanfaat ke masyarakat banyak. Seperti soal sengketa lahan. Menurutnya, kasus sengketa lahan akan lebih mudah diselesaikan jika arsip atau dokumen ditata dengan rapih oleh pemerintah.
Dia menjelaskan, tingginya kasus sengketa lahan di Kota Bontang sangat penting merapikan dokumen.
“Kita lihat jika ada sengketa lahan kadang nomor registrasi di kantor kelurahan tidak ditemukan. Kalau kearsipannya rapih pasti lebih mudah,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang, Retno Febrianty mengatakan tingkat indeks kearsipan menjadi salah satu loin penting dalam penilaian baik atau buruknya sebuah birokrasi. Sehingga perda kearsipan dia nilai sangat penting dalam tata kelolah pemerintahan.
“Jika poin indeks kearsipan bagus maka birokrasinya juga akan bagus,” ungkapnya. (fn)