Terapkan Perizinan Parkir Otonom, Andi Harun Minta Perizinan Segera Diselesaikan
Garda.co.id, Samarinda – Menindaklanjuti persoalan perizinan parkir otonom yang menjadi perbincangan hangat belakangan ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun langsung memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Selasa (23/4/2024), di Ruang Rapat Wali Kota, Balaikota Samarinda.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Hotmarulitua Manalu, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hermanus Barus, kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jusmaramdhana Alus, kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Hendra AH, Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah Inspektorat Daerah Masrullah, Kepala Bagian Ekonomi Yuyum Puspitaningrum dan lainnya.
Diawali oleh Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu yang menjelaskan bahwa sejak 5 April lalu pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada 11 titik pengelola parkir dari berbagai sektor usaha.
“Ada 5 poin yang harus dilakukan pengelola parkir, seperti melengkapi persyaratan perizinan yakni KBLI 52215. Aktivitas parkir di luar badan jalan yang tidak memiliki izin, tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan pelayanan parkir dan dilarang mengambil hasil pungutan,” ucapnya.
Lanjut manalu, menyatakan bahwa SK DPMPTSP tentang Penetapan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir pada area mal/rumah sakit/hotel dinyatakan tidak berlaku. Karena tidak memenuhi Permenhub Nomor 12/2021. Termasuk penerapan tarif parkir di mal atau rumah sakit dan hotel wajib menyesuaikan Perwali Nomor 47/2018 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dirinya juga menyampaikan bahwa semua pengelola mal dilarang mengelola atau menyediakan valet parkir karena belum terdapat aturan maupun izin dalam pengelolaan parkir, sehingga bagi pengelola yang sudah melaksanakan wajib ditutup atau dihentikan. Terakhir, mengarahkan pengelola parkir agar menerapkan sistem pembayaran non-tunai secara 100 persen.
Dalam arahannya, pertama wali kota meminta agar masalah ini dirapatkan lagi oleh tim kecil yang dipimpin kepala Bappenda diantaranya melibatkan Dishub, DPMPTSP, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Inspektorat dan instansi terkait.
Di tempat yang sama, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi persoalan parkir valet yang di Samarinda tidak ada dasar hukumnya dengan mengacu pada aturan di DKI Jakarta. Jajarannya yang telah diperintahkan tadi untuk segera mempelajari sehingga bisa diterapkan pula di Samarinda.
“Inikan potensi pendapatan, dan ini fasilitas parkir yang memang dibutuhkan sebagian masyarakat yang berkemampuan,” ucap AH – sapaan akrabnya.
Andi Harun sendiri menekankan jangan sampai potensi pendapatan daerah ini hilang karena persoalan perizinan.
“Saya sependapat tidak membolehkan mereka memungut, kita juga tidak boleh memungut sebelum ada dasarnya,” katanya.
Oleh karena itu Andi Harun meminta agar dicarikan jalan keluarnya. Dirinya menekankan perlunya memberikan solusi yang memadai, dengan tetap mengatur pengelolaan parkir secara tertib dan legal
“Kita tegas dalam menunjukkan kesalahan mereka, tapi juga memberi ruang kepada mereka untuk memperbaiki cara mereka mengelola usaha,” pintanya.
Andi Harun menegaskan, pihaknya telah membentuk tim untuk menginventarisasi progres pengusulan perizinan. Tim juga akan melakukan pembinaan dan penyusunan regulasi agar pengelolaan parkir di Samarinda memenuhi syarat yang berlaku.
“Dalam beberapa minggu ke depan, tim akan bekerja keras dan melakukan komunikasi pembinaan kepada semua pihak terkait,” pungkasnya.






