PEMKOT Samarinda

DPRD Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang III, Wali Kota Samarinda Harapkan Dua Raperda Bisa Dikaji Lebih Dalam

Garda.co.id, Samarinda– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda gelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2023 beragendakan Persetujuan Bersama Wali Kota Samarinda terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda.

Rapat kali ini dilakukan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (29/11/2023). Dihadiri oleh beberapa jajaran Forkompinda dan jajaran OPD Kota Samarinda.

Dalam kesempatannya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa dua Raperda yang disahkan menjadi Perda diantaranya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Rukun Tetangga (RT) dalam wilayah Kota Samarinda, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Perda Nomor 17 tahun 2002 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan RT dalam wilayah Kota Samarinda.

Dengan disahkannya, Andi Harun berharap kepada jajaran DPRD agar bisa lakukan kajian lebih dalam lagi. Agar hasi Raperda ini bisa dilihat secara objektif, rasional dan proposional.

Serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kota Samarinda untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda.

“Semoga segala upaya yang telah dilakukan dalam menjalankan roda pemerintahan menuju terwujudnya good governance, dapat menjadi indikator dalam memahami keseriusan merespon tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel,” ungkap Andi Harun. (Mal/Adv)

BACA JUGA :  Kendalikan Banjir, Drainase Bakal Dibangun di Pasar Tumpah Jalan Gerilya
Back to top button