Ribuan Botol Dimusnahkan, Komisi I Berikan Dukungan Untuk Berantas Peredaran Miras Ilegal
Garda.co.id, Samarinda – Pembasmian barang bukti berupa ribuan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) menjadi agenda rutin yang digelar Pemkot Samarinda. Termasuk agenda yang dilakukan bersama Forkopimda Kota Samarinda di Lapangan Parkir Balaikota, pada Kamis (27/10/2022).
Sedikitnya ada 2.113 botol miras telah dibasmi, dari hasil penjaringan razia yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda sepanjang tahun ini. Hal inipun mendapat respon positif dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan Harun.
“Langkah ini patut diapresiasi dari Pemkot Samarinda, karena keberadaan miras illegal ini sudah sering meresahkan masyarakat,” ujar Afif.
Sehingga ia pun mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat juga membantu Pemkot Samarinda dalam upaya pemerintah dalam mengurangi peredaran miras yang menyalahi aturan. Sebab jika dibiarkan, prilaku menyimpang akan terus terjadi disebabkan oleh miras ilegal
“Karena kalau boleh jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan musuh kita semua kan,” tegasnya.
Politikus Gerindra ini mengakui, saat ini Komisi I juga berencana untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. Ia sendiri mengaku segan memberikan laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di Kota Samarinda. Hal inipun langsung ditindaklanjuti Satpol PP Kota Samarinda untuk segera diamankan.
“Sehingga langkah pemkot ini harus kita dukung untuk lebih rutin dilakukan razia, agar tidak lagi meresahkan masyarakat,” pungkas Afif.(Mr/Adv)