Dispora KaltimPariwara

Plh Kadispora Kaltim Mengimbau ASN Harus Tetap Netral Dalam Pilkada Serentak

Garda.co.id, SAMARINDA – Dalam Pergelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seretak tanggal 27 November mendatang, pemantauan terus dilakulan terhadap pegawai Aparataur Sipil Negara (ASN).

Hal ini dikarenakan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam pilkada. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB (Abdullah Azwar Anas), Mendagri (Tito Karnavian), plt. Kepala BKN (Bima Haria Wibisana), Ketua KASN (Agus Pramusinto), serta Ketua Bawaslu (Rahmat Bagja)

Merespon hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Sri Wartini menyampaikan  pentingnya ASN menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada mendatang.

“ASN diharapkan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak menunjukkan keberpihakan politik secara terang-terangan,” jelasnya.

Ia menegaskan walaupun ASN diperbolehkan mendatangi kampanye. Namun, kehadiran mereka harus jelas, misalnya ingin mendapatkan informasi terkait visi dan misi kandidat.

“Para ASN harus netral. Kita boleh mendengar dan memahami visi misi dari kandidat, namun tidak boleh menunjukkan sikap keberpihakan,” tegasnya.

Sri terus mengingatkan netralitas ASN kepada pegawai Dispora Kaltim dalam setiap kesempatan, termasuk saat apel pagi maupun imbauan tertulis.

“Upaya ini dilakukan agar ASN Kaltim selalu menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mempengaruhi kinerja mereka sebagai pelayan publik,” imbuhnya.

Akhir, Plh Kadispora Kaltim ini berpesan pada ASN dan masyarakat luas untuk dapat memahami pentingnya netralitas serta partisipasi dalam pemilu. Pihaknya memiliki komitmen untuk terus memberikan pemahaman dan mendukung pelaksanaan Pemilu dengan jujur dan adil. (Dery/Adv/DisporaKaltim)

BACA JUGA :  Rapat Paripurna, Masa Kerja Pansus P4GN DPRD Kaltim Diperpanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51 − = 45

Back to top button