Politika

Peringati May Day, Soroti Kebijakan Ketenagakerjaan, Minim Aksi

SAMARINDA, garda.co.id – Peringatan hari buruh internasional atau yang sering disebut May Day, tahun 2021 ini cukup berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena dijalani dalam bulan Ramadan, serta ditengah pandemi Covid-19.

Jika sebelumnya dengan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran, namun kali ini lebih kepada upaya-upaya peningkatan kapasitas dan pengawalan-pengawalan mengenai hak-hak buruh.

Trade Union Rights Centre (TURC) misalnya, lembaga yang mengambil peran sebagai Pusat Studi dan Advokasi Perburuhan, untuk mendukung peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh serta kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya, ini tidak melakukan aksi unjuk rasa, namun lebih pada fokus terkait isu yang sedang relate.

Wakil Direktur TURC, Andy Akbar menyampaikan sebenarnya yang paling terlihat saat ini dalan memfokuskan pada may day yakni hal-hal yang berkaitan secara langsung pada titik nadir kehidupan masyarakat.

Mengingat, saat ini seluruh umat sedang berpuasa, tentunya menjelang lebaran, perlindungan terkait pemberian uang THR, harus terealisasi dengan baik, dibayar secara proporsional dan profesional.

Terkait THR, seyogianya harus dibayar secara full, namun Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan pembayaran THR dengan cara dapat dicicil. Hal ini tentu menjadi masalah baru, karena rentan permasalahan yang terjadi di tahun lalu terulang kembali.

Setiap tahumnya, TURC membuka kanal psngaduan mengenai laporan masyarakat tentang kasus THR, baik itu penundaan, pembayaran secara dicicil tidak memenuhi kriteria, nilai THR yang dikurangi. TURC akan memfasilitasi laporan tersebut hingga ke Kementerian.

“Tentunya ini menjadi salah satu titik fokus pengawalan kepada buruh, dalam menyikapi may day,” ungkap Akbar, Rabu (28/4)

Selain pengawalan THR, pihaknya juga mengampanyekan keberadaan aturan-aturan yang sifatnya baru terkait ketenagakerjaan. Misalnya, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2021, PP 36/2021, dan PP 37/2021 yang merupakan turunan daei cipta kerja.

BACA JUGA :  Rusman: Ketua Pansus Harus Diganti Jika Tidak Menyelesaikan Raperda Selama 4 Bulan

Upaya kampanye-nya ini dalam rangkaian peringatan may day yang telah direncanakan, dengan secara langsung melibatkan publik, untuk mendiskusikan dan juga pengawalan.

Alumnus Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) ini mengaku, mengenai aksi unjuk rasa langsung dilapangan hingga kini masih belum ada kesepakatan, sebabnya masih adanya Covid-19 dan juga ditengah bulan Ramadan.

“Kami rencanakan rangkaian peringatan may day secara online, beserta koalisi buruh sawit, buruh manufaktur khususnya sektor garmen tekstil, dan sektoe rumahan, untuk gerak sama-sama dalam peringati may day,” ungkapnya.

“Lebih pada aksi secara dsring dengan rekan-rekan yang bekerja di media dan industri kreatif,” sambungnya. (god)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 6 = 1

Back to top button