DPRD KALTIMPariwara

Potensi Tingkatkan PAD, Ranperda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam Telah Diusulkan ke Bapemperda

Garda.co.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Alur Sungai Mahakam telah diusulkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin.

Saleh menerangkan bahwa, melalui aturan tersebut diharapkan dapat mengundang sumber pendapatan baru untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Oleh sebab itu, regulasi tentang pengelolaan alur sungai menjadi salah satu usulan penting yang menjadi pembahasan serius di Bapemperda.

“Kami harapkan melalui aturan ini bisa menciptakan sumber pendapatan daerah baru, meskipun ini masih dalam tahap pengkajian sebelum masuk Propemperda 2024, tapi kami harap bisa lolos,” ujar Saleh saat diwawancarai awak media.

Selain tentang potensi ekonomi, faktor ekologi juga menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian, Saleh menilai melalui pendekatan aturan mampu menjadi cara untuk dapat menjaga aluran Sungai Mahakam, baik itu mengenai proteksi terhadap ketahanan jembatan, antisipasi kecelakaan, pencemaran lingkungan atau bahkan faktor pendukung lainnya.

“Karena selama ini yang kita ketahui jembatan yang ada ini kan juga rawan kecelakaan terhadap lalu lintas yang ada, maka dari itu kami harap pendekatan aturan ini mempertegas kepastian hukum atas pengamanan aset yang ada,” bebernya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menegaskan, Sungai Mahakam merupakan salah satu urat nadi perekonomian bagi masyarakat Kaltim, melihat adanya potensi itu aturan ini menjadi inisiatif DPRD Kaltim untuk dapat mengakomodir kepentingan perekonomian masyarakat.

Sebagai informasi, sejauh ini pihaknya telah menyampaikan sebanyak 4 Ranperda Inisiatif, meliputi Ranperda kelembagaan desa adat Provinsi Kaltim, Ranperda peningkatan peran serta dan perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim serta pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal, Ranperda pengelolaan alur Sungai Mahakam dan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Rusaknya Jalan Poros Dondang, Perusahaan Siap Perbaiki

Terakhir, secara rinci Saleh memaparkan, setidaknya dari 4 Ranperda itu Ranperda kelembagaan desa adat Provinsi Kaltim merupakan inisiatif dari Bapemperda Kaltim, sementara sisanya merupakan raperda inisiatif dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 1

Back to top button