DRPD dan Pemkot Tandatangani Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026
Garda.co.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda menggelar paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah Kota Samarinda atas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2021-2026, Senin 13 Februari 2023.
Paripurna kali ini dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono, serta dihadiri unsur pimpinan dan 29 anggota DPRD Kota Samarinda lainnya. Sementara dari Pemerintah Kota Samarinda dihadiri langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lainnya.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi, usai Paripurna memaparkan, perubahan RPJMD itu sendiri menyesuaikan perubahan RPJMN. “Sehingga perlu penyesuaian di daerah-daerah juga,” timpal Subandi.
Dia menambahkan, dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, Kota Samarinda juga harus menyesuaikan RPJMD dengan adanya pemindahan IKN itu sendiri. “Artinya terkait dengan RPJM Kota Samarinda harus menyesuaikan IKN di Kaltim, intinya disitu,” ucap Subandi.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada bagian kedua mengenai perencanaan pembangunan paerah di pasal 263, menyatakan bahwa penyusunan RPJMD harus berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Dalam kesempatan itu pula, setiap fraksi dan komisi di DPRD Kota Samarinda memberikan rekomendasi terkait perubahan RPJMD. “Rekomendasi dipakai atau tidak, itu kewenangan Pemkot Samarinda. Tapi rekomendasi kami tadi semuanya positif, semua menerima. Artinya semua fraksi setuju dan semua komisi memberikan rekomendasinya,” tukas Subandi. (Riduan/ADV/DPRD SMD)






