Pemerintah Bertahap Tuntaskan Kewajiban Kepada Kontraktor, Pembangunan Infrastruktur Di Samarinda Melambat
Garda.co.id, SAMARINDA – Percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Samarinda pada tahun anggaran 2026 tak berjalan maksimal. Salah satu penyebab utamanya adalah beban utang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada kontraktor yang mencapai Rp427 miliar, sehingga sebagian anggaran harus dialihkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan nilai utang kepada kontraktor tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penaraan Ruang (PUPR) menjadi OPD yang memiliki utang terbanyak.
Dirinya membeberkan saat ini pemerintah tengah fokus menyelesaikan kewajiban mereka kepada kontraktor. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi beban dalam penyusunan anggaran tahun mendatang.
“Total kewajiban kepada pihak ketiga mencapai sekitar Rp427 miliar. Saat ini pemerintah berupaya menuntaskan pembayaran itu pada tahun ini agar tidak membebani APBD 2027, terlebih menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota,” sebutnya.
Deni menuturkan bahwa dampak yang terjadi atas kondisi tersebut yakni minimnya progres pembangunan infrastruktur sejauh semeter I tahun 2026 ini. Terlebih di Dinas PUPR hampir di seluruh bidang terkait capaian pekerjaan fisik belum mencapai 20 persen.
Lanjut Deni, Bidang Cipta Karya dari seluruh pekerjaan yang dilakukan tahun 2025 sisa hutang berada di kisaran Rp 100 miliar lagi yang harus dilunaskan. Sementara itu, di bidang Sumber Daya Air (SDA) tersisa sebagian kewajiban yang belum terbayarkan.
“Realisasi fisik di hampir semua bidang masih di bawah 20 persen. Penyebab utamanya karena kemampuan anggaran masih terbatas. Penerimaan pajak daerah umumnya meningkat pada akhir tahun, sementara dana kurang bayar maupun dana transfer dari pemerintah pusat juga masih ditunggu pencairannya,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan anggaran, Komisi III DPRD juga mempertanyakan belum difungsikannya kawasan Teras Samarinda Tahap II meski sebagian besar pekerjaan konstruksinya telah selesai.
Menurut Deni, segmen II, III, dan IV sebenarnya telah rampung sejak Juni. Namun, kawasan tersebut belum dapat dibuka untuk masyarakat karena proses serah terima aset kepada pengelola belum selesai. Akibatnya, pagar seng proyek masih terpasang dan dinilai mengganggu arus lalu lintas di sekitar Jalan Gajah Mada.
“Kami meminta penjelasan mengapa kawasan itu belum dibuka. Informasinya, PUPR sudah menyerahkan kepada Sekretaris Daerah, namun proses penyerahan kepada pengelola resmi masih berlangsung,” imbuhnya.
Segmen I Teras, kata Deni, terdapat pekerjaan tambahan berupa laminasi jembatan yang ditargetkan selesai di akhir Agustus 2026. Legislator Kota Tepian itu berharap seluruh kawasan Teras Samarinda dapat segera digunakan terlebih seluruh proses administrasi dan teknis diselesaikan.
Di sisi lain, DPRD belum memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan Teras Samarinda Tahap III. Menurut Deni, kondisi fiskal daerah saat ini lebih membutuhkan fokus pada pembiayaan sektor pelayanan dasar.
“Kalaupun ada usulan tahap berikutnya, kami berharap pemerintah lebih memprioritaskan kebutuhan mendasar seperti pendidikan dan kesehatan. Di tengah keterbatasan anggaran, proyek yang belum mendesak sebaiknya ditunda lebih dahulu,” tekannya.
Lebih lanjut, Deni menambahkan ketidakpastian terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sangat berpengaruh dalam penyusunan APBD tahun 2027. Atas hal tersebut, Dinas PUPR hanya mengusulkan anggaran sekitar Rp 200 miliar jauh lebih rendah dibanding tahun 2025 dengan anggaran sekitar Rp 2,1 triliun.
“Pemerintah daerah memilih menyusun anggaran secara realistis karena belum ada kepastian mengenai dana transfer yang masih tertahan. Penyusunan APBD harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang benar-benar tersedia,” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDSamarinda)






