Pemberlakuan Edaran PKL Tepian Mahakam, Komisi II Minta Kaji Ulang
Garda.co.id, Samarinda – Setelah berikan izin berjualan pada Desember 2021, PKL sepanjang Tepian Mahakam diberlakukan aturan baru, yakni penutupan aktivitas PKL pada sepanjang Tepian Mahakam.
Dalam surat edaran nomor 660/2916/012.02 yang dikeluarkan pada 19 September 2022. Disebutkan mulai hari Senin (3/10/2022) Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tepian Mahakam, diminta tidak lagi boleh berjualan.
Terkait edaran tersebut Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin menjelaskan, berdasarkan pemaparan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 3 Oktober 2022 di Kantor DPRD Samarinda. Bahwa Pemkot Samarinda menitik beratkan masalah adanya premanisme dan juru parkir liar.
“Yang bermasalah lebih ke jukirnya, harusnya yang ditindak adalah jukirnya,” ucapnya
Selanjutnya Fuad merekomendasikan perlu adanya pertemuan lagi. Karena menurut informasi, pihak pedagang minta diberikan ruang untuk komunikasi.
“Setelah mendengar penjelasan dari Pemkot Samarinda, perlu pembahasan ulang terkait kebijakan menutup Tepian Mahakam,” ujarnya
Dalam pertemuan Ketua IPTM Samarinda, Hans Meiranda Ruauw, menyampaikan adanya sudut pandang yang berbeda antara pemerintah yang menutup dengan pihaknya. Dari pihak IPTM juga diperkenankan menceritakan runut kronologi terkait penutupan Tepian Mahakam itu sejak awal diizinkan berjualan. “Atas hal tersebut, kami berterima kasih karena sudah diterima dan diberi kesempatan berbicara,” ungkapnya
Hans juga menyampaikan, IPTM yang menaungi 81 anggota dari 27 lapak PKL telah melaksanakan kewajibannya. Yakni sebagai pedagang yang ikut serta menjaga kebersihan taman dan mengarahkan pengunjung yang parkir di Tepian Mahakam.
“Untuk sekarang kami tutup dulu, walau dirasa berat. Kami akan menghormati prosedur yang sedang diupayakan oleh DPRD,” jelasnya
Hans menyatakan upaya selanjutnya itu ada, tapi belum dapat dipublikasikan. “Kami masih perlu diskusi lagi agar efektif,” tutup Hans.(Mr/Adv)