Pelimpahan Kewenangan Perizinan Perlu Libatkan Perusda Pertambangan
Garda.co.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail menyebut adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, harus dimaksimalkan dengan baik.
Bagi dia, Pemda perlu memikirkan pola agar dapat memberikan ruang ke Perusahaan Daerah (Perusda), agsr ada kontribusi langsung ke Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Setiap ada jalannua perlu gandeng BUMD (Badan Usaha Milik Daerah,Red) provinsi maupun kabupaten,” ucap Ismail.
Politikus Partai Nasdem ini mengungkapkan adanya pendelegasian kewenangan perizinan ini sejatinya dapat berdampak baik ke ekonomi masyarakat sekitar.
“Dengan dilimpahkannya ini ada beberapa hal yang harus jadi pemikiran bersama. Jadi memikirkan nanti masyarakat seperti apa posisinya,” terangnya.
Dengan berjalannya ini pun sosialisasi tentang keberadaan Perusda akan menjadi lebih masif. Bagaimana dengan masyarakat sekitar dan Perusda nanti dapat dibuatkan pola, baik sebagai mitra ataupun hal lainnya.
“Jadi pelimpahan kewenangan ini harus ditangkap demi bermuara pada kesejahtraan masyarakat,” tutupnya.(adv/kmf/NNI)