DPRD KALTIMPariwara

Status Jalan Masih Menghambat, Kesejangan Infrastruktur Pun Jadi Dampak Nyata

Garda.co.id, SAMARINDA – Pembangunan infrastruktur di Kaltim kerap terhambat oleh persoalan kepemilikan jalan yang abu-abu. Status jalan antara Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional terus menjadi sumber polemik, menghambat penanganan masalah infrastruktur yang mendesak.

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurrahman KA, menyoroti bahwa ketidakjelasan status jalan di sejumlah daerah, terutama di wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menjadi penghalang utama bagi percepatan pembangunan.

Dirinya menjelaskan, masih banyak ruas jalan di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) yang belum diakui sebagai jalan provinsi. Akibatnya, Pemprov Kaltim tidak bisa mengalokasikan anggaran secara maksimal untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan tersebut.

Keterbatasan ini bahkan menjadi hambatan serius dalam meningkatkan konektivitas dan kualitas infrastruktur antar wilayah, padahal peran infrastruktur sangat krusial bagi kemajuan daerah.

“Kalau status jalan masih tergolong non-provinsi, maka tidak bisa dianggarkan melalui skema APBD provinsi. Akibatnya, perbaikan dan peningkatan jalan tidak bisa maksimal,” ujarnya.

Abdurrahman melanjutkan, persoalan status jalan tak hanya soal birokrasi semata, tapi juga berkaitan langsung dengan kewenangan pengalokasian anggaran.

Jalan-jalan yang belum berlabel jalan provinsi secara otomatis luput dari tanggung jawab pembiayaan Pemprov Kaltim, padahal fungsi strategisnya sangat vital untuk menjaga jaringan konektivitas regional.

Dampak yang ditimbulkan yakni Ketimpangan infrastruktur antarwilayah makin nyata. Ironisnya, wilayah seperti Paser dan PPU yang jadi penyangga utama IKN justru terabaikan dalam peta prioritas pembangunan. Sebuah paradoks yang menghambat langkah besar menuju masa depan.

“Jalan-jalan penghubung ini punya fungsi penting, apalagi dalam konteks mendukung mobilitas menuju dan dari IKN. Tapi kalau statusnya saja belum jelas, siapa yang akan mengurus perbaikannya?” ucapnya.

BACA JUGA :  Reses, Samsun: Permintaan Masyarakat Terbentur Pergub 49

Lebih lanjut kata dia, mendesak adanya percepatan peninjauan dan penetapan status jalan oleh pemerintah provinsi dan pusat. Tanpa langkah ini, pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dan penyangga IKN akan terus tertinggal.

“Pemerataan pembangunan tidak bisa dicapai jika infrastruktur dasar seperti jalan saja masih dibatasi oleh status yang belum tuntas. Ini harus menjadi perhatian serius, apalagi kita sedang bicara soal kesiapan daerah menyambut IKN,” tukasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button