Diskominfo KukarPariwara

Kejari Kukar Pulihkan Rp 1,76 Miliar dari Kerugian Negara Akibat Korupsi

Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Dalam langkah signifikan melawan korupsi, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil memulihkan dana negara yang hilang sebesar Rp 1,76 miliar. Pada hari Selasa, 26 Maret, upacara simbolis diadakan di kantor Kejari Kukar, di mana Kepala Kejari, Ari Bintang Prakosa Sejati, menyerahkan jumlah tersebut kepada Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

“Tim Pidsus kami telah bekerja keras untuk menyelamatkan dana ini dari dua insiden korupsi yang terpisah,” kata Ari.

Insiden pertama berkaitan dengan korupsi dalam proyek pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang pada tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,59 miliar.

Sementara itu, insiden kedua melibatkan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang pada tahun anggaran 2019, dengan kerugian sekitar Rp 172 juta.

Ari menekankan komitmen Kejari Kukar terhadap pemberantasan korupsi, mengingat dampak langsungnya terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Tindakan kami tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengembalikan dana yang dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat,” jelasnya.

Sekda Kukar, Sunggono, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Kejari Kukar atas upaya mereka dan menekankan pentingnya kerja sama berkelanjutan untuk mencegah korupsi.

“Kami berterima kasih kepada Kejari Kukar atas sinergi yang telah dibangun. Kami berharap ini akan mencegah terjadinya korupsi di masa depan,” ujar Sunggono.

Ia juga menambahkan bahwa pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat adalah kunci untuk mencegah korupsi.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Kejari Kukar untuk memastikan bahwa semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan,” tutup Sunggono. (Yah/Adv/DiskominfoKukar)

BACA JUGA :  DPRD Dukung Sidak Wakil Bupati, Desak Perubahan Budaya Kerja ASN PPU
Back to top button