Diskominfo KukarPariwaraPEMKAB KUKAR

KPU Kukar Perluas Kesempatan Pendaftaran PPK untuk Pemilu 2024

Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Dalam upaya memastikan partisipasi yang lebih luas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Perpanjangan ini khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kukar tahun 2024.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menandatangani pengumuman perpanjangan ini, yang berlaku selama tiga hari, mulai dari 30 April hingga 2 Mei 2024. Wilayah yang tercakup dalam perpanjangan ini meliputi kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sanga-sanga.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran karena jumlah pendaftar yang ada belum memenuhi kuota yang dibutuhkan,” kata Rudi Gunawan.

Perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

“Calon anggota PPK dapat mendaftar online melalui situs siakba.kpu.go.id, dan wajib mengirimkan dokumen fisik sebelum tes tertulis dimulai,” tuturnya.

Rudi juga menyampaikan bahwa dokumen pendaftaran dapat dikirim langsung ke Sekretariat KPU Kukar di alamat yang telah ditentukan. Dokumen harus diterima pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2024, antara pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, dan pada tanggal 2 Mei 2024, dokumen dapat diterima hingga pukul 23.59 Wita.

Calon pendaftar yang membutuhkan informasi tambahan dapat menghubungi nomor yang disediakan oleh KPU Kukar. (Yah/ADV/Diskominfo Kukar)

BACA JUGA :  Penguatan Tarif Pengelolaan Parkir Di Kawasan Gelora Kadrie Oening, Perda Akan Diatur Ulang
Back to top button