DPRD KALTIMPariwara

Banjir di Jalur Trans Kalimantan, Komisi III Minta Perusahaan Tambang sekitar Tanggung jawab

Garda.co.id, Samarinda – DPRD Kaltim menunggu komitmen pihak perusahaan yang akan memperbaiki gorong-gorong serta pengaspalan untuk penanganan jangka pendek, akibat adanya banjir yang menimpa jalur Trans Kalimantan ruas simpang Kajuq-SP 3 Damai daerah Kajuq, Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan banjir ini baru pertama kali ini terjadi, namun berakibat fatal karena diduga adanya limbah dari tiga perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan beroperasi di kawasan tersebut.

“Terus terang, banjir ini baru pertama terjadi di sini, akibat aktivitas dari pada perusahaan itu. Sudah kita panggil perusahaan yang bersangkutan. Luapan air sangat fatal. Kami harap ada kajian mengenai hal ini,” terang Ekti Imanuel, Kamis (22/9/2022).

Sebagaimana diketahui, banjir yang terjadi di jalur akses utama warga Kubar dan Mahulu melalui jalur darat ke daerah lain tersebut, diperuntukkan untuk membawa logistik perusahaan. Dewan telah melakukan pemanggilan sebagai bentuk tindaklanjut dari aduan warga yang ada di media sosial serta penyampaian secara langsung terhadap pihak perusahaan, sebagai pemilik kawasan dan diminta untuk melakukan penanganan segera.

“Dan sudah ada kajian itu. Posisi jalan seperti mangkok. Jika ada air masuk, otomatis harus di pompa agar bisa keluar. Karena itu, ada beberapa poin yang kami minta dalam rapat,” tutur Politikus Gerindra asal dapil Kubar-Mahulu ini.

Sementara itu, perwakilan pemerintah melalui balai jalan nasional, akan melakukan beberapa peninjauan untuk solusi jangka panjang di ruas simpang Kajuq-SP 3 Damai itu. Menurut Ekti, yang terpenting perusahaan memperhatikan secara serius permasalahan lingkungan, terkait pembukaan lahan yang diduga kuat berdampak pada banjir yang terjadi pada 5 September 2022 lalu.

BACA JUGA :  Gelar Uji Petik, Pansus LKPJ Temukan Jalan Rusak dan Terkikis Tambang

Komisi III meminta ketiga perusahaan yang bekerja di sekitar area ruas jalan ini segera melaksanakan reklamasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), agar tidak mengakibatkan dampak lingkungan bagi warga di sekitar. Ekti katakan jika poin-poin tersebut tidak dilaksanakan dan dijalankan maka Komisi III DPRD Kaltim, akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59 − 56 =

Back to top button