Fraksi PPP Ingatkan Potensi Kerusakan Lingkungan, Jika Pembahasan RTRW Tak Teliti
Garda.co.id, Samarinda – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042, pada rapat paripurna ke-37 DPRD Kaltim, Selasa (13/9/2022).
Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan Fraksi PPP mengingatkan potensi kerusakan Lingkungan secara drastis jika raperda ini tidak teliti pembahasannya.
Dalam hal kawasan perlindungan misalnya kawasan Karst yang merupakan sumber penyimpanan cadangan air khususnya pada musim kemarau serta penyangga keutuhan keanekaragaman hayati.
“Pada RTRW sebelumnya menetapkan kurang dari 10 persen dari total luas bentang alam Karst sebagai kawasan lindung,” ucap Rusman.
Apabila membuka jalan eksploitasi besar-besaran di kawasan karst sehingga berpotensi merusak fungsi kawasan karst. ” sebagai penyangga kehidupan, mohon ini diperhatikan,” imbuhnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)