Fraksi PPP DPRD Kaltim Berikan 3 Usulan Ranperda Pasca IKN Nusantara
Garda.co.id, Samarinda – Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim Rusman Y’qub membeberkan, pihaknya akan mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengatasi keresahan masyarakat pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim.
Raperda tersebut antara lain. Pertama, mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pendidikan pesantren turunan dari undang-undang pesantren. Kedua, perlindungan tenaga kerja lokal. Ketiga, adalah perlindungan, dan pelestarian bahasa daerah.
Jika IKN Nusantara telah berjalan, pihaknya, kata Rusman memastikan akan banyak perubahan sosial yang terjadi di tatanan masyarakat. Tak terhindar pula adanya potensi konflik sosial yang besar. Sehingga, sebelum itu terjadi, Fraksi PPP DPRD Kaltim berinisiatif mengusulkan 3 Ranperda baru.
“Perda inisiatif yang diusulkan oleh fraksi saya itu ada 3. Pertama, mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pendidikan pesantren turunan dari undang-undang pesantren. Yang kedua, perlindungan tenaga kerja lokal. Yang ketiga adalah perlindungan, pelestarian bahasa daerah,” sebut Rusman Ya’qub.
Namun, dalam waktu dekat yang didorong untuk dibuatkan pansus ialah raperda perlindungan pelestarian bahasa daerah.
Rusman merasa, kini bahasa daerah sudah mulai luntur dan jarang digunakan oleh generasi muda saat ini. Padahal, bahasa daerah adalah warisan budaya yang penting.
“Sebagai bangsa yang heterogen dan memiliki keanekaragaman budaya. Kita tidak mau budaya-budaya dan bahasa-bahasa kita menjadi tergerus. Boleh modern mungkin, tetapi bahasa daerah tetap harus lestari.”
“Bahwa kita tetap harus mengutamakan bahasa nasional, tetapi juga bahasa daerah tidak boleh kehilangan makna,” ungkapnya.
Rusman berharap, ketiga raperda ini nantinya akan masuk ke dalam prolegda Tahun 2022 ini. Paling tidak, 1 raperda diantara ketiga mampu disahkan sebagai Perda di tahun ini.(PB/ADV/KominfoKaltim)